Ranah.co.id - Pasca statusnya sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 dicabut, Indonesia harus mendapatkan sanksi administratif dari FIFA.
Pencabutan status tersebut dilakukan pada Rabu (29/3) kemarin atau kurang dari dua bulan penyelenggaraan ajang Piala Dunia U-20 2023 tersebut.
Dalam rilis resminya, FIFA mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah karena kondisi terkini. Namun banyak yang meyakini kondisi terkini yang dimaksud yaitu penolakan terhadap Israel.
FIFA pun melanjutkan bahwa akan menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia atas kegagalan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir pun menemui Presiden FIFA, Gianni Infantino.
Erick kemudian mempresentasikan Blueprint transformasi sepak bola Indonesia kepada FIFA dalam pertemuannya dengan Presiden FIFA tersebut.
FIFA akhirnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif untuk Indonesia atas kegagalan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Sanksi administratif itu berupa pembekuan dana dari FIFA untuk pengembangan sepak bola Indonesia, bukan pembekuan aktivitas sepak bola seperti yang ditakutkan.
Meski sanksi itu hanya pembekuan dana, akan tetapi jumlah dana yang dibekukan oleh FIFA untuk Indonesia itu terbilang besar.
Dikutip dari bolatimes.com pada Senin (10/4/2023), jika ditotal, pembekuan dana dari FIFA untuk pengembangan sepak bola Indonesia mencapai total Rp135 miliar yang terbagi dalam tiga sektor. Sektor tersebut yaitu:
1. Akomodasi Timnas Indonesia
FIFA biasanya memberikan dana kepada para anggotanya, termasuk salah satunya dana bagi akomodasi tim nasional masing-masing negara.
Karena Indonesia mendapatkan sanksi administratif dari FIFA, maka PSSI harus menerima kehilangan dana sebesar Rp17 miliar untuk akomodasi tim nasional setiap tahunnya.
2. Dana Operasional untuk Sepak Bola
PSSI sebagai salah satu anggota FIFA, juga mendapat dana operasional yang berkaitan dengan sepak bola di setiap tahunnya.
Akan tetapi, pembekuan dana dari FIFA membuat induk sepak bola Indonesia itu harus menerima kehilangan Rp74 miliar akibat sanksi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai