مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَحْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: "Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majjah)
Sementara itu, menurut mazhab Hanafi memandang jika niat puasa Ramadhan boleh dibaca setelah fajar hingga siang hari. Hal ini didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 187 berikut ini.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِب َاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآ نَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْو َدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَا جِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّ هُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
(187) Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf padamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Meski demikian, MUI merekomendasikan setiap umat Islam untuk mengikuti pendapat jumhur ulama yakni melafalkan niat puasa Ramadhan di malam hari. Atau bisa mengucapkan niat satu kali saja di awal Ramadhan karena khawatir lupa membaca niat pada malam hari.
Hukum Lupa Membaca Niat Puasa
Sementara itu, hukum lupa baca niat puasa Ramadhan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Terdapat dua pendapat utama yang bisa kita pahami sebagai berikut:
Pendapat Pertama: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan Tidak Sah
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2024? Hitung Mundur Menuju Bulan Suci!
Pendapat tidak sahnya puasa ketika lupa membaca niat merupakan pendapat dari mayoritas ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Mereka memiliki pandangan bahwa niat puasa Ramadhan harus dilafalkan pada malam hari sebelum memasuki waktu fajar. Apabila seseorang lupa membaca niat puasa Ramadhan di malam hari, maka puasanya menjadi tidak sah dan harus menggantinya di lain hari.
Pendapat tersebut berdasarkan pada hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa makan sahur yang dilakukan tidak cukup untuk mengganti niat puasa, sebab sahur hanyalah sunnah serta bukan rukun dari ibadah puasa.
Pendapat Kedua: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan Tetap Sah
Pendapat yanh kedua adalah pendapat menurut Mazhab Hanafi dan sebagian ulama lainnya. Mereka memiliki pandangan bahwa niat puasa Ramadhan dapat dilakukan kapan saja selama masih pada waktu puasa, yakni dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Bila seseorang lupa dalam membaca niat puasa di malam hari, kemudian ingat dan berniat di siang hari sebelum waktu zuhur, maka hukum puasanya tetap sah.
Pendapat ini diperkuat dengan hadits tentang kelonggaran waktu niat puasa yang disebutkan dalam beberapa riwayat, seperti:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ صَائِمًا فَلْيُصِمْ وَمَنْ أصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُفْطِر
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah