Suara.com - Umat Islam diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Jika meninggalkan puasa Ramadhan, maka wajib untuk menggantinya dengan puasa qadha atau dengan bayar fidyah. Lantas, bagaimana cara bayar fidyah puasa Ramadhan? Berikut ulasannya.
Diketahui bahwa bayar fidyah ini dikhususkan untuk orang tua renta, ibu hamil, orang sakit parah, dan ibu menyusui. Ini tertuang dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 184. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
"Maka barang siapa di antara kamu sakit tau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS: Al Baqarah: 184).
Lantas, bagaimana cara bayar fidyah puasa Ramadhan? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
Fidyah ini berupa bahan pokok berukuran satu mud (675 g) yang diberikan kepada fakir miskin. Jadi cara menghitungnya yaitu 675 g beras x jumlah puasa yang ditinggalkan. Selain dengan bahan pokok, bayar fidyah juga bisa dilakukan dengan uang tunai.
Jadi, uang tunai yang diberikan senial harga 675 gram beras untuk fakir miskin. Adapun metode pembagiannya yaitu satu mud bahan pokok/uang hanya boleh diberikan untuk satu orang. Meski demikian, setiap fakir miskin boleh menerima fidyah lebih dari satu.
Sebelum bayar fidyah, harus baca niat terlebih dulu. Adapun niat bayar fidyah ini berbeda-beda tergantung kriteria pembayarannya. Berikut bacaan niatnya berdasarkan kriterianya:
1. Niat fidyah puasa untuk orang tua renta/ orang sakit keras
Baca Juga: Bacaan Doa Menjelang Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."
2. Niat fidyah puasa untuk ibu hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini