Suara.com - Umat Islam saat ini sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan. Tak hanya menahan lapar dan dahaga, perlu juga melawan hawa nafsu sehingga terhindar dari hal yang membatalkan puasa, salah satunya keluarnya air mani atau sperma.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani atau sperma dengan sengaja saat berpuasa, mengutip dari video ceramah Habib Muhammad Al Muthohar di kanal YouTube NU Online, Kamis (14/3/2024).
Habib Muhammad Al Muthohar menjelaskan bahwa salah satu hal yang dilarang dilakukan oleh umat Islam selama berpuasa adalah istimna. Dalam ceramahnya ini, ia juga turut menjelaskan soal perbedaan hukum istimna dan jima.
"Termasuk yang dilarang untuk orang yang berpuasa adalah istimna. Istimna ini perbuatan apapun yang menyebabkan orang tersebut keluar mani sperma," terang Habib Muhammad.
"Kalau dengan cara bersenggama (jima) kumpul laki perempuan itu ada temanya, ada konsekuensi sendiri, ada akibatnya sendiri," imbuhnya.
Habib Muhammad Al Muthohar lantas menguraikan jika mengeluarkan air mani dengan sengaja saat berpuasa bisa membatalkan puasa. Termasuk apabila seorang laki-laki melakukan onani dengan bantuan istrinya sendiri.
"Ini dengan selain itu, dengan selain jima, dengan selain wadi, dengan selain bersenggama. Misal naudzubillah onani, walaupun yang halal dengan tangan istri misalnya, maka ini jelas kalau sampai keluar mani maka ini membatalkan puasa," terang Habib Muhammad.
Pendakwah ini kemudian menjelaskan bila keluarnya air mani gara-gara berciuman atau berpelukan juga dapat membuat puasa batal. Namun, beda lagi hukumnya bila hal tersebut hanya menimbulkan syahwat, tak sampai membuat air mani keluar.
"Kalau seperti berciuman, berpelukan sama. Ini juga kalau tahu memang dia biasanya sampai keluar mani dengan berciuman, berpelukan maka batal puasanya," ujar Habib Muhammad.
Baca Juga: 3 Resep Sahur Praktis untuk Tetap Sehat Selama Puasa Ramadan
"Tapi kalau hanya menggerakkan syahwatnya, artinya enggak sampai keluar mani, sekiranya dia belum keluar mani tapi khawatir maka hukumnya haram, dosa dia,"
"Kalau sampai syahwat haram hukumnya, jelas pahalanya habis. Tapi kalau sampai keluar mani ini bisa membatalkan puasanya," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup