Suara.com - Bulan Ramadhan merupakan bulan dimana setiap umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Namun bagaimana jika puasa saat junub? Bagaimana hukum puasa dalam keadaan Junub? Berikut ini ulasannya.
Diketahui Junub merupakan kondisi seseorang setelah melakukan jimak (berhubungan suami-istri) dan keluarnya mani baik secara sengaja maupun tidak. Setelah melakukan junub, diwajibkan untuk mandi junub.
Pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini bagaimana jika puasa dalam keadaan junub? Bagaimana hukum puasa dalam keadaan Junub? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Puasa Dalam Keadaan Junub
Puasa merupakan menahan diri dari makan, minum, dan semua hal yang bisa membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai matahari terbenam. Adapun salah satu hal yang membuat puasa batal yaitu jimak (melakukan hubungan suami istri) di siang hari.
Namun bagaimana jika melakukan jimak pada waktu sahur, apakah perlu mandi junub terlebih dulu untuk berpuasa? Jika belum mandi junub apakah sah puasanya? Dilansir dari NU Online, orang yang puasa tapi belum mandi junub, maka hukum puasanya sah atau boleh.
Sahnya puasa dalam keadaan junub ini karena hadas besar bukan termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Ini tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori berikut ini.
“Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa,”
Walaupun puasanya tetap sah dalam keadaan junub, namun bukan berarti puasa tidak mementingkan kesucian. Terlebih lagi orang yang berpuasa harus dalam keadaan suci saat melaksanakan shalat subuh, maka perlu mandi wajib atau mandi junub sebelum subuh.
Baca Juga: 3 Contoh Teks Tausiah Ramadhan Singkat Bertema Meningkatkan Ibadah Puasa
Bagi yang akan melaksanakan mandi junub atau mandi wajib, maka harus membaca niatnya terlebih dulu. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-a fardlan lillahi ta'ala.
Artinya: Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala.
Demikianlah ulasan mengenai hukum hukum puasa dalam keadaan Junub lengkap dengan dalil dan bacaan niatnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim