Suara.com - Saat menjelang hari raya Idul Fitri, kita diwajibkan untuk membayar zakat. Pelaksanaannya bisa di akhir hari puasa ramadhan. Saat ini sedang dirisaukan bahwa harga beras mahal, sehingga bagaimana jika zakat fitrah pakai uang saat beras mahal? Apakah diperbolehkan hal itu dilakukan?
Buya Yahya menjelaskan yang utama menjalankan zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang kita makan. Dikarenakan yang kita makan adalah beras, di mana beras menjadi makanan pokok kita.
Maka kita harus keluarkan beras sebagai zakat fitrah. Adapun ukuran beras untuk zakat fitrah ialah 2,5 kg.
Lalu, apakah boleh zakat fitrah dengan uang?
Boleh melakukan zakat fitrah pakai uang, tapi jumlah uangnya sesuai dengan jumlah atau senilai dengan berasnya. Maka, jika ukuran beras untuk zakat fitrah adalah 2,5 kg, uang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah juga senilai harga beras 2,5 kg tersebut.
Sehingga jika harga beras sedang mahal tetap seseorang muslim wajib mengeluarkan zakat. Boleh dengan uang asal seharga dengan 2,5 kg beras.
Dikutip dari nu.or.id, dasar syariat melaksanakan zakat fitrah berdasarkan pada hadist Rasulullah saw, yang bunyinya sebagai berikut.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Mendag Zulhas Klaim Harga Beras Hingga Cabai Mulai Turun
Sesuai dengan penjelasan Buya Yahya, dikutip dari nu.or.id, zakat fitrah yang terbaik adalah dilakukan dengan pembayaran beras. Akan tetapi masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah memakai uang sesuai harga beras berkualitas layak konsumsi masyarakat.
Bacaan niat zakat fitrah
Untuk melaksanakan zakat fitrah, harus diawali dengan melafalkan niat berzakat. Berikut niata zakat fitrah untuk diri sendiri dan maupun orang lain.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah sebagai berikut,
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk istri
Jika kamu mewakili istri kamu maka bacaan niat zakat fitrah untuk istri adalah sebagai berikut.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Jika kamu mewakili bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Jika kamu mewakili bayar zakat fitrah untuk anak perempuan, lafalkan niat zakat fitrah sebagai berikut.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
Bila kamu membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan juga mewakili seluruh anggota keluarga, maka lafalkan doa niat membayar zakat fitrah sebagai berikut.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Demikian itu informasi zakat fitrah pakai uang saat beras mahal beserta niat bayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Apakah Zakat Fitrah Boleh Lebih dari 2,5 Kg? Ini Hukum dan Cara Menghitungnya
-
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Sendiri dan Orang Tua?
-
Doa Bayar Zakat Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Dalilnya
-
Berapa Kg Beras untuk Zakat Fitrah? Ini Rincian Syarat, Hukum, dan Batas Waktu Bayar
-
DPR Desak Kementerian BUMN Ambil Langkah Serius Soal Pangan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?