Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, bagaimana dengan orang yang kurang mampu atau miskin? Apakah mereka juga wajib menunaikan zakat fitrah?
Melansir Nuonline, menurut Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, bahwa orang miskin tetap wajib zakat fitrah asalkan mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan hari raya Idul Fitri.
"“Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya.
Lebih lanjut, Ustadz Ali menjelaskan bahwa ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim, baik kaya maupun miskin.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari).
Baca juga:
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?
Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Baca Niat Ini dan Ikuti Panduan Tata Cara Membayar Supaya Sah
Namun, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut, maka menunaikan zakat fitrah tidak wajib bagi mereka.
Intinya, wajib tidaknya zakat fitrah ditentukan oleh harta yang dimiliki pada saat malam Id.
Sebagai contoh, jika seorang miskin memiliki uang Rp 100.000, dan uang tersebut hanya cukup untuk membeli makanan pokok selama sehari, maka mereka tidak wajib zakat fitrah.
Namun, jika uang tersebut masih ada sisa setelah membeli makanan pokok, dan sisa tersebut cukup untuk membeli pakaian, maka mereka wajib zakat fitrah.
Kesimpulannya, orang miskin tetap wajib zakat fitrah jika mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan hari raya Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?
-
KPK Kena Sentil Usai Imbau PNS Tolak Gratifikasi Idul Fitri, IM57+ Institute: Berikan Contoh Dulu
-
35 Kartu Ucapan Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Gratis Bisa Langsung Pakai!
-
Teks Khutbah Hari Raya Idul Fitri: Bahan Renungan di Hari yang Suci
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun