Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, bagaimana dengan orang yang kurang mampu atau miskin? Apakah mereka juga wajib menunaikan zakat fitrah?
Melansir Nuonline, menurut Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, bahwa orang miskin tetap wajib zakat fitrah asalkan mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan hari raya Idul Fitri.
"“Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya.
Lebih lanjut, Ustadz Ali menjelaskan bahwa ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim, baik kaya maupun miskin.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari).
Baca juga:
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?
Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Baca Niat Ini dan Ikuti Panduan Tata Cara Membayar Supaya Sah
Namun, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut, maka menunaikan zakat fitrah tidak wajib bagi mereka.
Intinya, wajib tidaknya zakat fitrah ditentukan oleh harta yang dimiliki pada saat malam Id.
Sebagai contoh, jika seorang miskin memiliki uang Rp 100.000, dan uang tersebut hanya cukup untuk membeli makanan pokok selama sehari, maka mereka tidak wajib zakat fitrah.
Namun, jika uang tersebut masih ada sisa setelah membeli makanan pokok, dan sisa tersebut cukup untuk membeli pakaian, maka mereka wajib zakat fitrah.
Kesimpulannya, orang miskin tetap wajib zakat fitrah jika mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan hari raya Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?
-
KPK Kena Sentil Usai Imbau PNS Tolak Gratifikasi Idul Fitri, IM57+ Institute: Berikan Contoh Dulu
-
35 Kartu Ucapan Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Gratis Bisa Langsung Pakai!
-
Teks Khutbah Hari Raya Idul Fitri: Bahan Renungan di Hari yang Suci
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba