Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, bagaimana dengan orang yang kurang mampu atau miskin? Apakah mereka juga wajib menunaikan zakat fitrah?
Melansir Nuonline, menurut Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, bahwa orang miskin tetap wajib zakat fitrah asalkan mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan hari raya Idul Fitri.
"“Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya.
Lebih lanjut, Ustadz Ali menjelaskan bahwa ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim, baik kaya maupun miskin.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari).
Baca juga:
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?
Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Baca Niat Ini dan Ikuti Panduan Tata Cara Membayar Supaya Sah
Namun, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut, maka menunaikan zakat fitrah tidak wajib bagi mereka.
Intinya, wajib tidaknya zakat fitrah ditentukan oleh harta yang dimiliki pada saat malam Id.
Sebagai contoh, jika seorang miskin memiliki uang Rp 100.000, dan uang tersebut hanya cukup untuk membeli makanan pokok selama sehari, maka mereka tidak wajib zakat fitrah.
Namun, jika uang tersebut masih ada sisa setelah membeli makanan pokok, dan sisa tersebut cukup untuk membeli pakaian, maka mereka wajib zakat fitrah.
Kesimpulannya, orang miskin tetap wajib zakat fitrah jika mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan hari raya Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?
-
KPK Kena Sentil Usai Imbau PNS Tolak Gratifikasi Idul Fitri, IM57+ Institute: Berikan Contoh Dulu
-
35 Kartu Ucapan Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Gratis Bisa Langsung Pakai!
-
Teks Khutbah Hari Raya Idul Fitri: Bahan Renungan di Hari yang Suci
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya