Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, bagaimana dengan orang yang kurang mampu atau miskin? Apakah mereka juga wajib menunaikan zakat fitrah?
Melansir Nuonline, menurut Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, bahwa orang miskin tetap wajib zakat fitrah asalkan mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan hari raya Idul Fitri.
"“Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya.
Lebih lanjut, Ustadz Ali menjelaskan bahwa ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim, baik kaya maupun miskin.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari).
Baca juga:
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?
Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Baca Niat Ini dan Ikuti Panduan Tata Cara Membayar Supaya Sah
Namun, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut, maka menunaikan zakat fitrah tidak wajib bagi mereka.
Intinya, wajib tidaknya zakat fitrah ditentukan oleh harta yang dimiliki pada saat malam Id.
Sebagai contoh, jika seorang miskin memiliki uang Rp 100.000, dan uang tersebut hanya cukup untuk membeli makanan pokok selama sehari, maka mereka tidak wajib zakat fitrah.
Namun, jika uang tersebut masih ada sisa setelah membeli makanan pokok, dan sisa tersebut cukup untuk membeli pakaian, maka mereka wajib zakat fitrah.
Kesimpulannya, orang miskin tetap wajib zakat fitrah jika mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan hari raya Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?
-
KPK Kena Sentil Usai Imbau PNS Tolak Gratifikasi Idul Fitri, IM57+ Institute: Berikan Contoh Dulu
-
35 Kartu Ucapan Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Gratis Bisa Langsung Pakai!
-
Teks Khutbah Hari Raya Idul Fitri: Bahan Renungan di Hari yang Suci
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini