Suara.com - Mudik sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan menjelang Lebaran. Di tengah perjalanannya, kerap kali pemudik menghadapi dilema untuk meneruskan puasanya atau tidak. Pertanyaannya, apakah boleh tidak puasa saat mudik?
Momen pulang kampung dengan jarak yang beratus-ratus kilometer, terkadang membuat banyak orang merasa sulit untuk menahan lapar serta haus selama perjalanan. Sehingga mereka memilih untuk tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasanya.
Apakah Boleh Tidak Puasa Saat Mudik?
Menanggapi hal ini, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Wahyul Afif Al Ghafiqi mengungkapkan bahwa, orang yang sedang mudik sama dengan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau disebut juga sebagai musafir. Seorang musafir, mempunyai keringanan dalam menjalankan ibadah puasa dengan syarat serta ketentuan sesuai dengan syariat agama Islam.
"Sangat boleh (tidak puasa. Karena itu namanya musafir. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam urusan jarak perjalanannya harus lebih dari 85 KM," katanya.
Penjelasan tentang keringanan tidak berpuasa bagi orang yang sedang melakukam perjalanan atau mudik ini dapat ditemukan di dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 185, berikut :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : "...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..." (QS. al-Baqarah: 185)
Di dalam potongan ayat tersebut, dijelaskan pula bahwa orang yang sedang dalam perjalanan, mereka diberikan keringanan untuk tidak menjalankan puasa di hari itu. Akan tetapi, wajib menggantinya di hari lain.
Salah satu syarat musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah perjalanan yang ditempuhnya harus mempunyai minimal jarak yang ditentukan dalam agama. Adapun jarak minimal seseorang dianggap sebagai musafir yakni melakukan perjalanan minimal 85 KM. Jarak tersebut pun telah diatur di dalam agama sebagai batas jarak yang memungkinkan bagi seseorang untuk dianggap sebagai musafir.
Baca Juga: Pantau 6 CCTV Mudik Lebaran Real Time dari HP, Cari Rute Terbaik Hindari Macet!
Selain puasa, dijelaskan pula musafir juga diperbolehkan untuk menggabung waktu sholat atau mempersingkat waktu sholat sesuai dengan kaidah di-qasar. Sehingga meskipun dalam keadaan mudik, orang tersebut tidak meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim.
Penting untuk diingat jika seseorang tengah menghadapi kesulitan yang melebihi batas kemampuannya sebagai manusia, maka Islam mempunyai kaidah-kaidah dan asas yang mengayomi serta memberi keringanan terhadapnya. Misalnya saja kelonggaran dalam perkara musafir yanhg bisa membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain.
Di dalam Islam, kesehatan serta kesejahteraan jiwa dan raga sangatlah diprioritaskan. Maka dari itu, dalam konteks mudik yang begitu melelahkan, penting bagi umat muslim untuk memahami bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan diri beserta keluarga merupakam prioritas yang paling utama.
Dengan begitu, keputusan untuk membatalkan puasa lalu menggantinya di hari lain menkadi bentuk penghormatan terhadap keseimbangan dan kasih sayang yang diberikan oleh Allah SWT. Nah, dengan keringanan yang diberikan ini kita sebaiknya bisa meningkatkan amal ibadah serta menguatkan keimanan.
Demikianlah uraian terkait apakah boleh tidak puasa saat mudik. Semoga dengan mengetahui penjelasan ini, kita bisa menjadi umat yang senantiasa bertakwa dan beriman kepada Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup