Suara.com - Bagi-bagi THR mejadi salah satu momen yang sangat dinantikan saat hari raya Idul Fitri terutama oleh anak-anak. Adapun anak-anak yang mendapatkan salam tempel atau uang saat lebaran kini banyak diistilahkan dengan investasi oleh sebagian orang tua. Bagaimana tidak, orang tua dipastikan juga bakal memanfaatkan uang THR tersebut. Lantas THR anak dipakai orang tua apa hukumnya?
Membagikan THR di Hari Raya Idul Fitri sendiri sudah mejadi tradisi turun temurun yang telah lama dilakukan di Indonesia. THR biasanya diberikan oleh orang tua, paman, hingga nenek dan kakek, kepada anak-anak. Dengan nominal yang sangat beragam dan umumnya akan disesuaikan dengan usia Si Kecil.
Nah, kebanyakan anak yang diberi THR belum bisa mengelolanya. Sehingga uang THR yang didapatkan sepenuhnya akan digunakan oleh orang tua untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
THR Anak Dipakai Orang Tua, Apa Hukumnya?
Melansir dari situs HaiBunda, menurut pendapat Ustazah Lailatis Syarifah PPA MPK dari Aisyiyah, terdapat sebuah hadist dari Samurah yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata:
"Ya Rasulullah, sesungguhnya Ayahku membutuhkan hartaku."
Setelah mendapatkan pernyataan ini, Rasulullah SAW pun menjawab "أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ" artinya: "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu."
Berdasarkan hadist tersebut, maka bisa dipahami jika seorang ayah memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh sang anak. Tidak sampai di situ, Ustazah Lailatis juga menjelaskan bahwa memakai uang THR anak adalah hal diperbolehkan dan wajar bila dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Hal ini sangat wajar, karena jika kita hitung besarnya pengorbanan harta yang dilakukan oleh orang tua dalam memenuhi seluruh kebutuhan materiil anak-anaknya, tentu sangat besar," ujarnya.
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa ayah mempunyai hak atas harta yang dimiliki oleh anaknya. Hal ini bisa dikatakan wajar mengingat pengorbanan orang tua tak sebanding, bahkan tak bisa dihitung jumlahnya kepada anak.
Apalagi jika anak-anak yang usianya belum baligh tentunya mereka belum memiliki akal pikiran yang matang untuk menyimpan atau mengelola uang. Termasuk dalam penggunaan uang THR harus da pendampingan dari orang tua atau walinya agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan orang lain.
Akan tetapi, sebagai orang tua kita juga harus menanamkan kejujuran terhadap si kecil. Akan jauh lebih baik bila ingin memanfaatkan uang THR anak lakukan dengan izin dan cara yang baik. Tidak secara diam-diam langsung mengambilnya tanpa memberi tahu sang anak.
Syarat Ayah Boleh Mengambil Uang THR Anak
Di dalam Al Khathabi rahimahullah memberikan beberapa syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya. Beberapa syarat tersebut antara lain:
1. Uang THR boleh diambil hanya jika ada kebutuhan, bukan bertujuan untuk menguasai harta sang anak.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Rakabuming Raka Tolak Kasih Amplop THR ke Sosok Ini, Beda Nasib dengan Pria Berbaju Ganjar-Mahfud
-
Jusuf Hamka Bagi-bagi THR Malah Dibilang Pelit Gegara Nominal, Netizen: Cuma Segitu?
-
Jusuf Hamka Bagi-Bagi Uang Rp10 Ribu ke Warga: Segitu Emang Bisa Beli Beras?
-
Beda Adab Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting saat Bagi THR, Cara Sultan Andara Beda Dari yang Lainnya
-
Beda THR Ayu Ting Ting dan Calon Mertua, Bak Bumi dan Langit?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup