Suara.com - Bagi-bagi THR mejadi salah satu momen yang sangat dinantikan saat hari raya Idul Fitri terutama oleh anak-anak. Adapun anak-anak yang mendapatkan salam tempel atau uang saat lebaran kini banyak diistilahkan dengan investasi oleh sebagian orang tua. Bagaimana tidak, orang tua dipastikan juga bakal memanfaatkan uang THR tersebut. Lantas THR anak dipakai orang tua apa hukumnya?
Membagikan THR di Hari Raya Idul Fitri sendiri sudah mejadi tradisi turun temurun yang telah lama dilakukan di Indonesia. THR biasanya diberikan oleh orang tua, paman, hingga nenek dan kakek, kepada anak-anak. Dengan nominal yang sangat beragam dan umumnya akan disesuaikan dengan usia Si Kecil.
Nah, kebanyakan anak yang diberi THR belum bisa mengelolanya. Sehingga uang THR yang didapatkan sepenuhnya akan digunakan oleh orang tua untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
THR Anak Dipakai Orang Tua, Apa Hukumnya?
Melansir dari situs HaiBunda, menurut pendapat Ustazah Lailatis Syarifah PPA MPK dari Aisyiyah, terdapat sebuah hadist dari Samurah yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata:
"Ya Rasulullah, sesungguhnya Ayahku membutuhkan hartaku."
Setelah mendapatkan pernyataan ini, Rasulullah SAW pun menjawab "أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ" artinya: "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu."
Berdasarkan hadist tersebut, maka bisa dipahami jika seorang ayah memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh sang anak. Tidak sampai di situ, Ustazah Lailatis juga menjelaskan bahwa memakai uang THR anak adalah hal diperbolehkan dan wajar bila dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Hal ini sangat wajar, karena jika kita hitung besarnya pengorbanan harta yang dilakukan oleh orang tua dalam memenuhi seluruh kebutuhan materiil anak-anaknya, tentu sangat besar," ujarnya.
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa ayah mempunyai hak atas harta yang dimiliki oleh anaknya. Hal ini bisa dikatakan wajar mengingat pengorbanan orang tua tak sebanding, bahkan tak bisa dihitung jumlahnya kepada anak.
Apalagi jika anak-anak yang usianya belum baligh tentunya mereka belum memiliki akal pikiran yang matang untuk menyimpan atau mengelola uang. Termasuk dalam penggunaan uang THR harus da pendampingan dari orang tua atau walinya agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan orang lain.
Akan tetapi, sebagai orang tua kita juga harus menanamkan kejujuran terhadap si kecil. Akan jauh lebih baik bila ingin memanfaatkan uang THR anak lakukan dengan izin dan cara yang baik. Tidak secara diam-diam langsung mengambilnya tanpa memberi tahu sang anak.
Syarat Ayah Boleh Mengambil Uang THR Anak
Di dalam Al Khathabi rahimahullah memberikan beberapa syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya. Beberapa syarat tersebut antara lain:
1. Uang THR boleh diambil hanya jika ada kebutuhan, bukan bertujuan untuk menguasai harta sang anak.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Rakabuming Raka Tolak Kasih Amplop THR ke Sosok Ini, Beda Nasib dengan Pria Berbaju Ganjar-Mahfud
-
Jusuf Hamka Bagi-bagi THR Malah Dibilang Pelit Gegara Nominal, Netizen: Cuma Segitu?
-
Jusuf Hamka Bagi-Bagi Uang Rp10 Ribu ke Warga: Segitu Emang Bisa Beli Beras?
-
Beda Adab Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting saat Bagi THR, Cara Sultan Andara Beda Dari yang Lainnya
-
Beda THR Ayu Ting Ting dan Calon Mertua, Bak Bumi dan Langit?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis