Suara.com - Sebelum rekan sesama presenter Ivan Gunawan membangun masjid di Uganda, presenter senior Ruben Onsu ternyata lebih dulu membangun masjid di Indonesia. Tak hanya kedermawanannya jadi sorotan, namun kepercayaan Ruben Onsu yang merupakan non Islam pun dipertanyakan. Lalu bagaimana hukum non Islam bangun masjid?
Ruben Onsu atau Bensu menjadi salah satu publik figur yang gemar menolong sesama. Bahkan ia rela mengeluarkan uang pribadinya untuk membangun masjid bernama Musala Al-Helmiah meskipun ia sendiri bukan pemeluk agama Islam. Kedermawanan suami Sarwendah ini pun banyak dipuji oleh warganet.
Namun, aksi Ruben Onsu yang membangun masjid di sekitar area persawahan itu dipertanyakan hukumnya. Sebab, bangunan yang ia bangun ini digunakan untuk ibadah masyarakat muslim.
Hukum Non Islam Bangun Masjid
Terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama tentang hukum seorang non muslim yang membangun masjid. Berikut adalah penjelasan hukum tersebut.
1. Pendapat yang membolehkan non muslim membangun masjid
Adapun pendapat ini antara lain Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Muflih (keduanya bermazhab Hambali), selain itu, pendapat Imam Taqiyuddin Al-Hishni Al-Husaini (ulama bermazhab Syafi’i).
Berikut ini sebagian bunyi pendapat dari ulama yang membolehkan non muslim membangun masjid. Pendapat di bawah ini berasal dari Imam Ibnu Taimiyah (mazhab Hanbali) yang berkata :
وَأَمَّا نَفْسُ بِناءِ المَساجِدِ فَيَجُوزُ أَنْ يَبْنِيَهَا اَلْبَرُّ والْفاجِرُ والْمُسْلِمُ والْكافِرُ ، وَذَلِكَ يُسَمَّى بِناءً كَمَا قَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ : ( مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ).مجموع الفتاوى 17/268
Baca Juga: Seberapa Kaya Amanda Manopo? Bisa Penuhi Nazar Bangun 2 Masjid Meski Bukan Muslim
“Adapun membangun masjid itu sendiri, maka boleh yang membangunnya itu adalah orang yang baik, atau orang yang fajir (tidak taat), orang muslim, atau orang kafir. Yang demikian itu karena semuanya disebut “membangun” sebagaimana sabda Nabi SAW,”Barangsiapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmû’ul Fatâwâ, Juz ke-17, hlm. 268).
Imam Ibnu Muflih (mazhab Hanbali) berkata :
وَتَجُوزُ عِمَارَةُ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكِسْوَتُهُ وَإِشْعَالُهُ بِمَالِ كُلِّ كَافِرٍ، وَأَنْ يَبْنِيَهُ بِيَدِهِ...
“Boleh memakmurkan setiap masjid, memberikan kiswahnya, atau memberi penerangan padanya, dengan harta setiap orang kafir, boleh juga dia membangun masjid dengan tangannya...” (Imam Ibnu Muflih, Al-Furû’, Juz ke-11, hlm. 478)
2. Pendapat yang mengharamkan non muslim membangun masjid
Ini antara lain pendapat dari Imam At-Thabari, Imam Al-Qurthubi (bermazhab Maliki), dan Syekh Ibrahim bin Shalih al-Hudhairi, penulis dari kitab Ahkâmul Masâjid fî Al-Syari’ah Al-Islâmiyyah.
Adapun dalil pendapat yang mengharamkan orang kafir membangun masjid karena terdapat ayat yang melarang kaum musyrik untuk memakmurkan masjid dalam QS At Taubah ayat 17.
Dijelaskan bahwa orang non Islam dilarang untuk memakmurkan masjid secara hissi (bersifat fisik), seperti membangun masjid, maupun memperbaiki sarana masjid yang rusak atau secara ma’nawi (bersifat non fisik), seperti halnya mengadakan kajian-kajian keislaman di dalam masjid.
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ شٰهِدِيْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْۚ وَ فِى النَّارِ هُمْ خٰلِدُوْنَ
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS At-Taubah : 17).
Hukum membangun masjid oleh non Islam juga dijelaskan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Buya Yahya menegaskan orang kafir boleh-boleh saja membantu pembangunan masjid.
Namun, sangat tidak dianjurkan bila orang di luar agama Islam hanya memiliki suatu misi untuk dapat menampakkan Islam sebagai agama yang rendah. Sebaiknya, membantu membangun masjid harus dengan cara yang ikhlas dan tidak memamerkan bantuan itu ke publik.
Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seorang non Islam boleh saja membangun masjid. Dengan catatan mereka menggunakan uang yang halal, bukan dari hasil korupsi, pencurian, judi dan lainnya.
Selain itu, pembangunan masjid yang dilakukan oleh nonis juga tidak boleh merendahkan Islam. Sehingga akan jauh lebih baik jika orang tersebut tidak memamerkan kepada publik. Nah itu tadi penjelasan tentang hukum non Islam bangun masjid.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Seberapa Kaya Amanda Manopo? Bisa Penuhi Nazar Bangun 2 Masjid Meski Bukan Muslim
-
Sembah Tuhan Yesus, Ternyata Ini Alasan Mulia Ruben Onsu Pilih Bangun Masjid
-
Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Pahala yang Didapat Nggak Main-Main: Diutamakan Dapat Rumah di Surga
-
5 Potret Megahnya Masjid Ivan Gunawan di Uganda: Punya Satu Ciri Mencolok
-
Bangun Masjid di Uganda, Ivan Gunawan Tanpa Mobil Mewah dan Pilih Naik Motor Bebek
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya