Suara.com - Islam menegaskan bahwa pria dilarang menyerupai wanita dalam berbagai aspek khusus yang menjadi identitas lawan jenis.
Demikian pula sebaliknya, baik dalam busana, hiasan, maupun perilaku tertentu. Perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dalam Islam, hukum lelaki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya adalah haram. Larangan ini didasarkan pada banyak hadits shahih, di antaranya dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari no. 5885).
Larangan ini berlaku baik dalam masalah berpakaian, berdandan, gaya berbicara, bersikap, hingga hal-hal lain yang menjadi ciri khas lawan jenis di suatu masyarakat.
Penjelasan Ulama dan Hikmahnya
- Imam Thabari dan ulama lain menjelaskan bahwa yang dimaksud menyerupai ialah memakai pakaian atau perhiasan khas lawan jenis yang tidak lazim digunakan oleh jenis kelaminnya sendiri.
Larangan ini ditujukan agar tidak terjadi penyimpangan dari fitrah penciptaan Allah dan tidak menimbulkan kerusakan sosial.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani menambahkan, selain berpakaian, juga termasuk gaya bicara dan perilaku, selama dilakukan secara sengaja, bukan karena tabiat lahiriah. Orang yang secara alami mirip lawan jenis tanpa disengaja tidak terkena ancaman ini.
- Imam adz-Dzahabi menggolongkan perilaku tasyabbuh ini sebagai salah satu dosa besar karena ada ancaman laknat dari Allah dan Rasul-Nya.
Batasan Tasyabbuh (Menyerupai)
- Yang diharamkan adalah meniru hal-hal khusus, identik, atau secara umum dipakai lawan jenis pada zaman dan tempat tersebut.
- Dalam konteks berpakaian dan penampilan, hukum mengikuti adat setempat dan budaya yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.
Konsekuensi dosa menyerupai lawan jenis
Konsekuensi dosa menyerupai lawan jenis dalam Islam sangat serius dan termasuk dosa besar yang mendapat laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Berita Terkait
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Bagaimana Ma Wara Al-Nahar di Jakarta Akan Berlangsung dan Mengapa Dunia Islam Menaruh Perhatian
-
Bagaimana Islam Memuliakan Perempuan? Ulasan Buku Karya Al-Buthi
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Menurut Hukum Islam
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini