Suara.com - Untuk menjaga kesehatan dan energi Jemaah Haji Indonesia selama berada di Arab Saudi, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bakal mencukupi kebutuhan makan mereka.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama di Tanah Suci, jemaah mendapat makan sebanyak tiga kali sehari, yaitu makan pagi, makan siang dan makan malam.
Dengan perhitungan tersebut, total Jemaah Haji Indonesia mendapat makan sekitar 126 kali selama menjalani ibadah haji, baik saat berada di Madinah, Mekkah dan juga saat ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifa, dan Mina).
"Secara keseluruhan, selama di Madinah jemaah mendapat makan 27 kali maksimal dan di Makkah sebanyak 84 kali," kata Widi saat menyampaikan keterangan resmi Kemenag, di Jakarta, Rabu (22/05/2024).
Sementara selama berada di Armuzna, jemaah mendapatkan 15 kali makan ditambah satu snack berat untuk di Mudzalifah.
"Ada 57 dapur di Mekkah dan 21 dapur di Madinah yang menyediakan katering bagi jemaah haji Indonesia,” sambungnya.
Widi melanjutkan, untuk menyesuaikan selera lidah jemaah, Kemenag menggunakan bumbu yang berasal dari Indonesia.
Pada tahun ini, sudah lebih dari 70 ton bumbu yang didatangkan dari Indonesia, dari total kebutuhan lebih dari 200 ton.
“Untuk pemenuhan kebutuhan bumbu tersebut, pemerintah melibatkan UMKM,” katanya.
Baca Juga: 8 Jenis Bumbu Didatangkan untuk Makanan Calon Haji Indonesia, Begini Komposisi Nutrisinya
Ia menjelaskan, setidaknya ada delapan jenis bumbu yang didatangkan dari indonesia, yaitu rendang, gulai, nasi kuning, nasi uduk, semur, sambel goreng, bumbu merah, dan bumbu dasar kuning.
“Selain itu, juru masaknya juga berasal dari Indonesia,” katanya.
Menurutnya, menu makanan yang diberikan kepada jemaah bervariasi setiap harinya dengan menu cita rasa nusantara. PPIH Arab Saudi memastikan bahwa menu untuk jemaah haji telah mempertimbangkan aspek kecukupan nutrisi seperti karbohidrat, protein, beragam vitamin, dan lainnya yang dibutuhkan jemaah haji di Tanah Suci.
“Untuk menjaga kehangatan masakan hingga sampai ke jemaah, makanan tersebut dimasukkan ke food warmer, lalu didistribusikan ke hotel-hotel jemaah menginap sebelum waktu makan tiba,” ucapnya.
Berita Terkait
-
8 Jenis Bumbu Didatangkan untuk Makanan Calon Haji Indonesia, Begini Komposisi Nutrisinya
-
Kemenag Kecewa dengan Layanan Haji Garuda Indonesia, Beberkan 4 Masalah
-
Jemaah Haji Wajib Datang! Ini Percetakan Mushaf Alquran Terbesar di Dunia
-
Evaluasi Penerbangan Jemaah Haji 2024, Kemenag: Manajemen Garuda Gagal
-
Kemenag Siapkan Skema Murur Saat Calon Haji Laksanakan Mabit di Muzdalifah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025