Suara.com - Skema khusus disiapkan Kementrian Agama (Kemenag) saat nanti sekitar lebih dari 40 ribu jemaah haj akan melaksanakan mabit di Muzdalifah. Pihak Kemenag akan terapkan skema murur demi menghindari penumpukan calon haji.
Skema ini dilakukan agar para jemaah haji Indonesia tidak terjebak di Muzdalifah akibat berkurangnya ruang disebabkan adanya pembangunan sarana toilet dalam jumlah banyak di area Muzdalifah serta pemindahan 27.000 jemaah haji yang selama ini mabitnya di Mina Jadid.
"Apalagi saat ini tengah dibangun fasilitas toilet di atas lahan dua hektare di Muzdalifah sehingga mengurangi space jemaah Indonesia saat melakukan mabit," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief saat bertemu jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga:
Hilman menjelaskan nantinya pihak Kemenag akan memiliki skenario baru saat jemaah haji berada di Muzdalifah.
"Sebagai antisipasi padatnya lokasi di Muzdalifah, skenario baru yang akan dilakukan jemaah bergerak dari Arafah menuju Muzdalifah, tapi tidak turun, lalu langsung ke Mina," kata Hilman.
Lanjut Hilman, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah melakukan pertemuan dengan seluruh stake holder layanan di Armuzna.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian mendorong adanya skema murur sekitar lebih 40 ribu jemaah Indonesia pada saat mabit di Muzdalifah.
Baca juga:
Baca Juga: Pemerintah Saudi Keluarkan Kebijakan Smart Card untuk Haji, Apa Fungsinya?
Hilman berharap perihal skema murur di Muzdalifah dan tanazul Jemaah haji ke hotel saat berada di Mina bisa jadi pembahasan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia yang akan digelar pada 28 – 31 Mei 2024 di Provinsi Bangka Belitung.
"Memang di satu sisi lebih nyaman karena adanya fasilitas toilet yang baru dibangun, namun di sisi lain kawasan Muzdalifah menjadi sempit. Kondisi ini tentunya memerlukan pendapat para ulama hingga fatwa terkait mabit di Muzdalifah," ungkapnya.
Pertemuan antara pihak PHU dengan MUI dihadiri oleh Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh, KH Abdullah Jaidi dan Utang Ranuwijaya, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Wasekjen MUI Habib Ali Hasan Bahar.
Berita Terkait
-
Pemerintah Saudi Keluarkan Kebijakan Smart Card untuk Haji, Apa Fungsinya?
-
Hari ke-10 Pemberangkatan Jemaah Haji, 63 Ribu Orang Telah Tiba, 7 Wafat di Madinah
-
6 Larangan Jemaah Haji di Madinah dan Makkah, Nekat Melanggar Langsung Ditangkap Askar!
-
Cerita Haru di Balik Aksi Sujud Syukur Yayah Saat Tiba di Tanah Suci
-
Calon Haji Indonesia Mulai Miqat di Bir Ali, Ini Sejarah dan Pengertian Miqat
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya