Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 44.795 jemaah haji yang berusia lansia atau di atas 65 tahun menjalani ibadah haji tahun ini. Jumlah tersebut mencakup 21 persen dari total 213.320 jemaah haji reguler yang diberangkatkan tahun ini.
Banyaknya jemaah haji yang berusia 65 tahun dan juga tagline Haji Ramah Lansia yang diusung pada tahun ini, Kemenag mengimbau kepada jemaah lansia serta penyandang disabilitas untuk memanfaatkan rukhsah atau kemudahan dalam menjalani ibadah.
Anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda mengatakan bahwa dalam buku 'Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia' yang diterbitkan Kemenag disebutkan sejumlah rukhsah untuk jemaah lansia dalam menjalani rangkaian ibadah hajinya.
"Pertama, salat di hotel atau masjid terdekat hotel. Salat bagi jemaah lansia, risiko tinggi dan disabilitas bisa dilakukan di mana saja di Tanah Haram baik di hotel atau di masjid terdekat. Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana di Masjidil Haram," katanya di Jakarta, Selasa (28/05/2024).
Selain salat, Widi mengemukakan rukhsah dalam melontar jumrah. Hukum melontar jumrah adalah wajib. Apabila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah.
"Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakikan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah," katanya.
Kemudian ibadah tawaf, yakni Tawaf Ifadhah yang merupakan salah satu rukun haji. Mengingat area tawaf penuh sesak, jemaah lansia perlu memilih waktu yang strategis dan kondusif.
"Pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki. Boleh juga dengan naik kursi roda, digendong atau menggunakan skuter," ucapnya.
Keempat, Sai. Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i, Widi menjelaskan, lansia boleh memilih bersa’i dengan jalan kaki, naik kursi roda atau skuter, sesuai situasi dan kondisinya saat itu.
Baca Juga: Dear Jemaah! Hormati Budaya Lokal Selama Ibadah Haji: Jangan Bikin Tali Jemuran
Menurutnya, jemaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersa’i.
“Jika suasana sangat ramai dan berdesak-desakan, lebih baik menjaga diri agar tidak sampai terdesak atau tersakiti oleh orang lain,” katanya.
Sementara hingga Senin 27 Mei 2024 atau hari ke-17 pemberangkatan jemaah haji, tercatat sudah 117.267 jemaah tiba di Tanah suci.
Mereka tergabung dalam 298 kelompok terbang. Jemaah yang wafat hingga saat ini berjumlah 20 orang.
Kemudian pada Selasa, 28 Mei 2024, terdapat 23 kelompok terbang dengan jumlah 8.990 jemaah haji yang diterbangkan ke Jeddah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini