Religi / Kabar
Kamis, 06 Juni 2024 | 08:03 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (PIxabay/ODIEN)

Suara.com - Maraknya travel penyedia visa tidak resmi haji yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji membuat Kementerian Agama (Kemenag) gerah.

Bahkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bakal memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengemukakan bahwa pihak Pemerintah Arab Saudi telah mengingatkan hal serupa.

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji.” katanya

Untuk diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pada pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Bahkan bagi Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

PIHK yang memberangkatkan pun wajib melapor kepada menteri agama.

Baca Juga: 1000 Petugas Dipersiapkan Jelang Puncak Haji di Armuzna, Apa Tugas Mereka?

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.

Untuk diketahui, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan PIHK.

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Load More