Religi / Kabar
Kamis, 06 Juni 2024 | 21:17 WIB
Ilustrasi ibadah haji - panduan penting sebelum berangkat haji (Pexels)

Suara.com - Penertiban penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji terus dilakukan Pemerintah Arab Saudi. Pengetatan tersebut tak hanya memperketat check point menuju Kota Mekkah dari berbagai penjuru saja.

Melalui perangkat elektronik, Pemerintah Arab Saudi juga menyosialisasikan hal serupa dengan mengirimkan pesan broadcasat kepada warganya dan pengguna provider seluler mereka.

Seorang mukimin atau warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi mengaku terkejut dengan keseriusan Pemerintah Saudi dengan sosialisasi peraturan baru tentang haji tersebut.

"Pemerintah Saudi sepertinya serius banget ya soal haji tahun ini," ujar Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin.

Warga Indramayu itu bahkan baru mengetahui adanya pengetatan kebijakan tersebut melalui pesan broadcast yang sampai di ponselnya, baru-baru ini.

Tak hanya Cak Imin, Jurnalis Suara.com juga mendapat pesan serupa dalam pesan tersiar melalui provider lokal.

Cak Imin Dapat Pesan dari Pemerintah Saudi Soal Larangan Haji Tanpa Dokumen Resmi, Begini Isinya [Istimewa]

Pesan yang diterima tersebut berupa imbauan dalam sejumlah bahasa, seperti Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia. Tak hanya sekali, pesan tersebut disiarkan secara massif dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang puncak ibadah haji.

Dalam pesan itu juga disebutkan denda bagi pelanggar, mulai denda uang hingga larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

"Denda sebesar (10.000) riyal dikenakan kepada warga dan pendatang yang kedapatan tidak memiliki izin haji di wilayah geografis yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tok! Kriteria Murur Ditetapkan, 55 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tak Bermalam di Muzdalifah

Para pelanggar warga negara dan pendatang terhadap peraturan dan instruksi haji akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk ke Kerajaan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum.

Denda keuangan yang dikenakan kepada para pelanggar sebesar (10.000) riyal akan dilipatgandakan jika pelanggaran tersebut diulangi.

Hukuman bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar terhadap peraturan dan instruksi haji tanpa izin akan dipenjara hingga (6) bulan dan dikenakan denda sebesar (50.000) riyal. #Tidak_Haji_Tanpa_Izin."

Ketika diperiksa pengirimnya, tertulis pesan tersebut disebarkan oleh MOI atau Ministry of Inferior, yakni Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Saudi (Wizarah al Dahiliyyah).

Selain pesan tersebut, MOI juga mengimbau agar waspada penipuan perjalanan haji yang dilakukan perusahaan travel ibadah.

Load More