Suara.com - Ibadah wukuf merupakan puncak dari ibadah haji. Namun bagaimana jika jemaah wanita mengalami haid saat ibadah wukuf? Berikut penjelasannya.
Ibadah haji yang utama adalah wukuf di Arafah. Bagi wanita yang haid tetap wajib mengikuti ibadah wukuf di Arafah.
Menurut Profesor Siti Mahmudah, konsultan ibadah Daerah Kerja (Daker) Mekah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, akan menjadi tidak sah ibadah haji jika tidak hadir di Arafah.
"Oleh karena itu, perempuan tetap wajib berangkat ke Arafah dengan niat umrah haji walaupun dalam keadaan sedang haid. Hajinya tetap sah, dan tidak mengurangi kemabrurannya," jelasnya.
Akan tetapi kata Prof Siti Mahmudah, niatnya bagi wanita haid diubah menjadi haji kiran (niat umrah dan haji dalam satu niat), dan tidak perlu membayar dam lagi jika sudah membayar dam untuk haji tamattu sebelum Arafah.
Jika sudah melaksanakan hal itu, wanita haid hajinya tetap sah, dan tidak mengurangi kemabrurannya.
Ditambahkan oleh Kepala Program Doktor (S-3) Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, adapun saat tawaf di Ifadah, wanita haid bisa menunggu sampai mereka suci jika masih punya waktu untuk tinggal lama di Mekah.
"Jika tidak punya waktu lagi, amati apakah ada masa jeda suci. Jika dia tidak melihat darah haid, segera mandi, lalu memakai pembalut yang rapat dan menjaga dari tetesan darah, kemudian melaksanakan tawaf ifadah dan sai," paparnya.
Akan tetapi jika kemudian masih mendapati darah haid, tawafnya sudah sah. Bila menjelang pulang perempuan itu masih haid dan harus segera kembali ke Indonesia, maka dia boleh melakukan tawaf Ifadah dengan menjaga darah haidnya dengan menggunakan pembalut yang aman. Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah, tawafnya sah dan tidak dikenakan dam.
Lebih lanjut Mahmudah menyebutkan, bagi mereka yang akan meninggalkan Kota Mekah dan masih dalam keadaan haid, tidak perlu melakukan tawaf wada. Namun, dia cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidilharam untuk pamit pulang dari rumah Allah sebagai tamu Allah.
Dalam manasik itu, Mahmudah bilang syarat sah umrah haji, yaitu niat umrah haji dengan cukup mikat dari hotel, menjaga larangan umrah haji sampai dengan berhasil tahalul awal setelah berhasil melontar jamrah aqobah pada tanggal 10 Zulhijah dan lebih afdal tahalul Tsani setelah berhasil lontar jamrah di hari tasyrik pada 11-12 Zulhijah dan tawaf Ifadah.
Baca Juga: Dear Jemaah! Ini Rangkaian Doa Wukuf di Arafah Hadis Riwayat Sayyidina Ali
Berita Terkait
-
Dear Jemaah! Ini Rangkaian Doa Wukuf di Arafah Hadis Riwayat Sayyidina Ali
-
Jelang Puncak Ibadah Haji, Jemaah Diingatkan Fokus: Gak Usah Update di Sosmed
-
Berangkat Haji, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Nangis-nangisan Berpisah dengan Ameena
-
Penerapan Skema Murur Tahap Finalisasi, Begini Penjelasan Menag Yaqut
-
Bakal Sandang Gelar Hajjah, Intip Lagi 5 OOTD Hijab Wirda Mansur
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum