Suara.com - Umat Islam diwajibkan menunaikan salat fardu lima waktu. Barang siapa yang meninggalkan salat fardu dihukum berdosa.
Salat adalah ibadah dasar dan paling penting dalam Islam sebab salat merupakan tiang agama. Yang membedakan umat Islam dengan umat beragama lain adalah ibadah salatnya.
Dalam mengerjakan salat lima waktu, terkadang kita bisa mengalami kelupaan jumlah rakaat atau lupa melakukan salah satu gerakan dalam salat.
Jika ini yang terjadi, maka diwajibkan untuk melakukan sujud sahwi. Hal ini sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW seperti yang termaktub dalam hadis berikut ini:
Dari Abdullah bin Mas'ud ra., ia berkata, Nabi Saw. salat (bersama kami), -Ibrahim (perawi) berkata, Saya tidak tahu (apakah salatnya) lebih atau kurang-, maka ketika selesai salam dikatakanlah kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah telah terjadi sesuatu (yang baru) dalam salat tadi?", Beliau menjawab, "Apa itu?" Mereka menjawab, "Engkau tadi salat begini dan begitu.” Maka beliau melipat kakinya dan menghadap kiblat lalu sujud dua kali kemudian bersalam. Ketika beliau menghadapkan wajahnya kepada kami beliau bersabda, “Sesungguhnya bila terjadi sesuatu (yang baru) dalam salat pasti aku beritahukan kepada kalian, tetapi aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, terkadang lupa sebagaimana kalian lupa. Apabila aku lupa maka ingatkanlah aku, dan apabila salah seorang dari kalian merasa ragu dalam salatnya, maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar lalu menyempurnakannya, kemudian mengucap salam lalu sujud dua kali." (H.R. Muttafaq 'alaih).
Pengertian Sujud Sahwi
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa sujud sahwi itu ialah dua sujud yang dikerjakan orang yang salat untuk menggantikan kesalahan saat salat karena faktor lupa.
Sujud sahwi sendiri bisa dikerjakan sebelum atau sesudah melakukan salam. Dua cara tersebut telah disampaikan Rasulullah Saw. dalam hadits yang sahih berikut ini:
“Jika seorang dari kalian ragu dalam salatnya, hingga tidak tahu berapa rakaatkah yang sudah dikerjakan, tiga atau empat rakaat, maka ia harus menghilangkan yang ragu-ragu dan berpatokan pada yang sudah jelas. Setelah itu, hendaklah ia melakukan dua kali sujud sebelum salam.” (H.R. Bukhari).
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah
Ketentuan Sujud Sahwi
1. Apabila terdapat kekurangan pada shalat seperti tidak melaksanakan tasyahud awal, maka kekurangan tersebut butuh ditambal. Maka dari itu, untuk menutupi atau menyempurnakannya bisa dengan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
2. Apabila terdapat penambahan atau kelebihan satu rakaat dalam sholat maka hendaklah melakukan sujud sahwi sesudah salam.
3. Apabila seseorang yang masih kekurangan raka’at namun sudah terlanjur mengucap salam, maka hendaklah menyempurnakan sholatnya dengan sujud sahwi sesudah salam.
4. Apabila terdapat keragu-raguan dalam melaksanakan sholat dan tidak merasa yakin, seperti ragu apakah sholatnya empat atau lima raka’at. Pada saat seperti ini bisa lakukan sujud sahwi sebelum salam.
5. Apabila terdapat keragu-raguan dalam melaksanakan sholat namun kemudian mengingatnya dan meyakininya maka hendaklah melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Berita Terkait
-
Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah
-
Cara Melaksanakan Sujud Sahwi Lengkap dengan Doanya
-
Macam-Macam Sujud dalam Islam dan Maknanya
-
Apakah Sah Sholat Subuh Tidak Membaca Doa Qunut? Begini Penjelasannya
-
Sujud Sahwi Lupa Rakaat Sholat: Pengertian, Doa, Tata Cara dan Hukumnya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis