Suara.com - Orang yang mengalami sakit tertentu biasanya membutuhkan transfusi darah untuk pengobatan. Darah yang diambil biasanya adalah yang memiliki golongan darah sejenis.
Dalam transfusi darah, pihak pasien bisa mencari sendiri pendonor darah atau meminta kantong darah di Palang Merah Indonesia (PMI).
Lalu bagaimana hukumnya orang Islam mendapat transfusi darah dari non muslim? Apakah darah tersebut termasuk najis sehingga tidak boleh digunakan? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari situs Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc mengatakan, para ulama sepakat bahwa darah adalah benda najis. Semua imam mazhab menyatakan hal yang sama dalam hal ini.
Darah najis yang dimaksud para ulama itu adalah darah yang keluar dari dalam tubuh kita. Sedangkan darah yang ada di dalam tubuh dan sedang bekerja menyebarkan makanan, oksigen dan lainnya, tidak dikatakan sebagai najis.
"Sebab kalau darah di dalam tubuh kita dinyatakan najis, berarti tubuh kita pun najis juga jadinya. Dan kalau tubuh kita najis, bagaimana kita shalat, thawaf dan sebagainya?" ujar Ahmad Sarwat.
Di sisi lain, para ulama juga menyatakan bahwa tubuh manusia, kafir atau muslim, tidak termasuk benda najis.
Kalau pun ada ungkapan di dalam Al-Quran tentang kenajisan orang kafir, menurut Sarwat, maka para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan najis di dalam ayat itu bukan najis secara hakiki, namun najis secara majazi.
Ini karena melihat konteks ayat itu yang sedang menjelaskan keharaman orang kafir memasuki wilayah tanah haram di Makkah.
Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Boleh atau Haram?
Maka ketika orang-orang musyrik itu dikatakan najis, adalah makna majazi. Seolah-olah mereka itu benda najis yang tidak boleh memasuki wilayah yang suci.
Tapi pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram.
"Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir," tuturnya.
Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur. Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur orang kafir.
Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini