Suara.com - Islam adalah agama yang mengutamakan kebersihan. Jika tubuh terkena najis maka diwajibkan dibersihkan atau melakukan istinja.
Misal ketika kita buang air baik buang air kecil dan buang air besar, maka najis kotoran harus segera dibersihkan. Dalam kondisi normal, najis dibersihkan menggunakan air.
Namun ada situasi tertentu yang membuat kita tidak bisa membersihkan najis menggunakan air. Misal tidak tersedianya air di kamar mandi atau toilet tapi hanya ada tisu.
Jika seperti itu, apakah diperbolehkan membersihkan najis menggunakan tisu? Berikut penjelasannya.
Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan mengenai hukum cebok menggunakan tisu di website Rumah Fiqih Indonesia. Menurut dia, cebok selain menggunakan air diperbolehkan.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah`. (HR. Abu Daud, Ibju Majah, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban).
Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya.` (HR Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i)
Sedangkan selain batu, yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan:
Baca Juga: Hukum Wasiat Tidak Membagikan Warisan ke Anak Perempuan
1.Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.
2. Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
3. Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.
4. Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
5. Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.
6. Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
7. Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi/ kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.
Tata Cara Bersuci Pakai Tisu
Ustadz Ammi Nur Baits memberikan penjelasan mengenai tata cara bersuci atau cebok menggunakan tisu sebagaimana dikutip dari website konsultasi syariah.
1. Alat bersuci selain air, tidak harus berupa batu. Tapi bisa dengan benda apapun yang bisa menyerap, seperti tisu atau kain.
2. Orang yang bersuci dengan selain air, baik batu atau tisu, minimal harus melakukan dengan 3 kali.
Berdasarkan hadis dari Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu,
نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menghdap kibat ketika buang air besar atau kecil, atau bersuci denga dan tangan kanan, atau bersuci dengan kurang dari 3 batu, atau bersuci dengan kotoran kering atau tulang. (HR. Muslim)
3. Jika lebih dari tiga maka jumlahnya dibuat ganjil, seperti 5 kali atau 7 kali, dst.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِر
“Siapa yang melakukan istijmar, hendaknya dia buat ganjil.” (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Tidak boleh menggunakan tulang atau kotoran yang kering.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan kotoran kering dan tulang untuk bersuci, karena dua benda ini adalah makanan jin. Dan kita dilarang mengganggu mereka dengan mengotori makanannya. Sebagaimana dinyatakan dalam riwayat lain, bahwa Nabi saw ditanya mengapa dua benda itu tidak boleh digunakan untuk bersuci. Beliau menjawab,
هُمَا مِنْ طَعَامِ الجِنِّ
“Dua benda itu adalah makanan jin.” (HR. Bukhari)
Berita Terkait
-
Hukum Wasiat Tidak Membagikan Warisan ke Anak Perempuan
-
Air Liur Kucing Apakah Najis? Ini Hukumnya dalam Islam
-
4 List Drama Korea yang Cocok Buat Pelajar Hukum, Punya Cerita Menarik!
-
Hukum Wanita Sholat Jumat di Masjid, Boleh Atau Dilarang?
-
Niat Puasa Senin-Kamis, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengerjakannya
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
3 Rekomendasi Peeling Pad Mengandung AHA BHA: Wajah Halus, Noda Hitam Tersamarkan
-
Waspada Greenwashing, Klaim Ramah Lingkungan yang Tak Selalu Hijau
-
Cara Mengubah Pecahan ke Persen dengan Mudah: Begini Rumus dan Langkah-langkahnya
-
Review Deadpool & Wolverine: Kekacauan Multiverse yang Penuh Aksi dan Humor
-
Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI
-
Wisata di Flores Mulai Pulih, BPOLBF Ingatkan Wisatawan Utamakan Keselamatan
-
Pemerasan Modus Kencan via MiChat, 5 Orang Dibekuk Polisi Pekanbaru
-
Perbandingan Cushion Hanasui vs Glad2Glow Warna Pink, Lengkap dengan Review Pembeli
-
Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV
-
Cemara: Hamsad Rangkuti dan Seni Menemukan Makna dari Hal-Hal Sepele