Suara.com - Dalam agama Islam, menikah adalah ibadah. Itulah mengapa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya yang telah memenuhi syarat untuk segera menikah.
Dalam pernikahan biasanya ada namanya cincin nikah atau cincin kawin. Cincin ini dipakai masing-masing pasangan sebagai tanda telah menikah.
Lalu bagaimana hukumnya seorang laki-laki memakai cincin kawin? Apakah diperbolehkan secara syariat? Berikut penjelasannya.
Menurut Ustaz Cholil Nafis, seorang muslim laki-laki menggunakan cincin hukumnya mubah (boleh) asal bahan cincin itu bukan dari emas.
Cholil Nafis mencontohkan bahwa Rasulullah SAW menggunakan cincin yang terbuat dari perak dan diukir dengan tulisan ‘Muhammad Rasulullah.’
Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik R.A. Berkata, bahwa Rasulullah SAW memakai cincin dari perak yang di ukir dengan tulisan “ Muhammad Rosulullah ” dan Rosul bersabda : “ Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya, “Muhammad Rasulullah”. Maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (H.R. Bukhori dan Muslim)
"Cincin kawin boleh saja dipakai oleh seorang lelaki muslim asal bukan terbuat dari emas, kalau terbuat dari emas maka hukumnya haram," ujar Cholil Nafis dikutip dari cholilnafis.com.
Menurut dia, berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas R.A, Rasulullah SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rasulullah melepasnya dan membuangnya, kemudian Rasulullah bersabda :
“ Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.” Setelah Rasulullah pergi seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosulullah agar memanfaatkannya. Tetapi lelaki itu menjawab, “ Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya sedangkan itu sudah diharamkan oleh Rasulullah saw.” ( DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji : III/94-95)
Baca Juga: Agama dan Keturunan Ritassya Wellgreat yang Kepergok Joget Bareng Teuku Ryan
Berita Terkait
-
Agama dan Keturunan Ritassya Wellgreat yang Kepergok Joget Bareng Teuku Ryan
-
Cara Mengganti Nazar yang Tidak Bisa Ditepati, Bisakah?
-
Dear Lula Lahfah yang Bawa Rokok Elektrik di Tanah Suci! Begini Hukum Pod dalam Islam saat Umroh
-
Hukum Islam Soal Pengajian Empat Bulanan Seperti Nikita Willy, Apakah Termasuk Sunnah?
-
Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup