Suara.com - Seseorang bertanya tentang hukum meninggalkan shalat karena menemani orang sakit yang tidak bisa ditinggal. Lantas, apakah tindakan itu berdosa? Lalu, apakah shalat tersebut bisa diganti dengan qadha?
Mengutip situs resmi NU online, shalat adalah pilar utama dalam ajaran Islam yang ditetapkan langsung oleh Allah melalui Al-Quran. Sebagaimana ditegaskan dalam QS An-Nisa ayat 103 yang artinya: “Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
Shalat juga disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai tiang agama yang menopang seluruh keimanan seorang muslim. Atas dasar itu, menunaikan shalat berarti menegakkan agama, sementara meninggalkan shalat diibaratkan meruntuhkan agama.
Berdasarkan ajaran ini, menjaga orang sakit, tidak termasuk uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat. Menjaga pasien tidak sama dengan tugas dokter yang berkaitan langsung dengan pengobatan. Makanya, orang yang menjaga pasien tetap wajib menunaikan shalat sesuai waktunya, dan jika meninggalkannya, ia berdosa.
Namun, dalam Islam ada dua uzur yang bisa membolehkan seseorang mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya, yaitu tidur dan lupa.
Tidur sebelum waktu shalat masuk dan bangun setelah waktunya habis, atau lupa akan waktu shalat, memberikan keringanan bagi seseorang untuk mengakhirkan ibadah tersebut tanpa berdosa.
Orang yang meninggalkan shalat karena menemani orang sakit wajib menggantinya atau qadha setelah waktu shalat berlalu. Jika kondisi memang sangat mendesak, ada solusi lain yaitu menjamak shalat.
Menurut Imam An-Nawawi, jamak shalat tidak hanya diperbolehkan dalam keadaan sakit atau takut, tetapi juga dalam kondisi mendesak lainnya, seperti mengurus orang sakit.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa meninggalkan shalat karena menjaga orang sakit tidak dibolehkan dan wajib untuk diganti.
Shalat tetap menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dalam kondisi apapun, kecuali dalam dua uzur yang disebutkan sebelumnya. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajibannya. Wallahu a’lam bisshawab.
Berita Terkait
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Hukum Anak Perempuan Memandikan Ayahnya yang Sakit, Begini Pendapat Ulama!
-
Menjenguk Orang Sakit Sunnah Nabi Muhammad SAW? Ini Penjelasan dan Pahalanya
-
Daftar 5 Doa untuk Orang Sakit yang Bersumber dari Nabi Muhammad SAW
-
Doa Menjenguk Orang Sakit yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya