Suara.com - Pertanyaan mengenai boleh tidaknya seorang anak perempuan memandikan ayahnya yang sakit merupakan pertanyaan yang sering muncul dalam konteks keluarga Muslim. Pertanyaan ini muncul karena adanya batasan-batasan aurat dalam Islam, terutama antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Merawat ayah yang sakit sudah seharusnya menjadi tugas istri dan anak-anaknya. Tetutama, jika ayah sakit keras dan sudah tidak bisa lagi beraktivitas, termasuk mandi. Namun, menurut Ustaz Nizar Saad Jabal, anak perempuan tidak boleh memandikan ayahnya yang sakit.
Meski demikian, anak perempuan masih diperkenankan untuk merawat ayahnya yang sakit. Dalam artian, seperti menyuapi, mengelap badannya, menemani, dan mengganti pakaian selama tidak terlihat auratnya.
"Tidak boleh, kalau ngurus dalam artian badannya, Anda menemani, Anda gantiin baju selama tidak terbuka auratnya, Anda menyiapkan makan minum. Ini semua punya kewajiban anak. Tapi kalau yang dimaksud di situ adalah mandiin ayahnya, ya ini yang tidak boleh, meskipun Anda anaknya," kata ustaz Nizar Saad Jabal, mengutip laman Instagramnya.
Menurutnya, alangkah baiknya, ayah yang sedang sakit dimandikan oleh anak laki-lakinya. Meski demikian, anak yang memandikan ayahnya tetap tidak boleh melihat aurat ayahnya (telanjang bulat). Sebaiknya, bagian aurat tetap ditutupi.
"Biarkan anak laki-lakinya yang mengurusi, itu pun anak laki-lakinya pun tidak bisa mandiin ayahnya terus ditelanjangi bulat gitu tidak boleh. Harus kita tutup bagian auratnya" tuturnya.
Namun bila tidak memiliki anak laki-laki, Ustaz Nizar Saad Jabal menganjurkan untuk menyewa perawat saja. Hal ini untuk menjalankan syariat agama terkait anjuran menjaga pandangan. Meski anak perempuan itu adalah anak kandungnya, tetap dilarang melihat aurat ayahnya sendiri.
Hukum memandikan ayah yang sakit ini kemudian juga dijelaskan dalam sebuah hadis, di mana disebutkan bahwa apabila tidak memiliki anak laki-laki dan tidak bisa menyewa perawat karena alasan tertentu, anak perempuan tetap boleh memandikan ayahnya. Dengan catatan, harus berhati-hati dalam menjalankannya.
Al-Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:
Baca Juga: Hukum Tidak Menggerakkan Bibir Saat Membaca Bacaan Salat, Apakah Sah?
أبي رجل كبير في السن وهو لا يستطيع السيطرة على نفسه وبطبيعة الحال هو يحتاج إلى التنظيف ويكون منا ذلك وأحيانًا نضطر للكشف عنه فكيف توجهوننا؟ جزاكم الله خيرًا.
“Ayahku seorang yang tua dan tidak mampu menguasai dirinya, maka secara otomatis ia membutuhkan untuk dibersihkan dimandikan. Dan kami terkadang harus menyingkap aurat beliau apa arahan anda untuk kami, jazakumullahu khairan ?”
Beliau menjawab :
إذا تيسر أن تخدمه زوجته هذا هو الواجب؛ لأن الزوجة لها النظر إلى عورته، فإذا تيسر أن تخدمه زوجته هذا هو الواجب أن تقوم بحاجته إذا كان مضطرًا لذلك لا يستطيع أن يخدم نفسه، فإن لم يتيسر ذلك فينبغي أن يخدمه رجل في هذا الأمر خادم يتولى هذه الأمور التي يحتاجها ولا يباشر العورة، بل يزيل الأذى بواسطة منديل أو خرق يزيل بها الأذى ولا يمس العورة، فإن لم يتيسر ذلك خدمه إحدى بناته أو إحدى أخواته إذا تيسر ذلك مع الاجتهاد والحذر مما لا يجوز، كمس العورة، بل تمس ذلك بخرقة ونحوها لإزالة الأذى إذا كان لا يستطيع أن يزيل الأذى لمرضه أو عجزه أو كبر سنه، فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن:16]، ومن تولى ذلك فهو مأجور في خدمته سواءً كانت الخادمة بنتًا أو أختًا أو زوجة، فهي على خير عظيم، ولكن لا يتولاه غير الزوجة إذا وجدت الزوجة، للاستغناء بها.
"Jika istrinya bisa membantu lelaki tua ini maka inilah yang wajib untuk dilakukan, karena istri boleh melihat aurat suaminya. Jika istrinya bisa maka wajib membantu suaminya jika suaminya memang tak bisa mengurus dirinya sendiri.
Apabila tidak bisa maka sebaiknya ada lelaki yang mengurusnya, seorang pembantu laki yang melaksanakan tugas ini dengan tanpa menyentuh aurat. Tapi ia membersihkan kotoran dengan sapu tangan atau kain, ia membersihkan kotoran dengan sarana ini serta tidak boleh menyentuh aurat.
Jika tetap tidak bisa maka yang melakukannya adalah salah satu dari anak wanitanya, dengan tetap menjaga diri dari hal-hal yang dilarang seperti menyentuh aurat. Akan tetapi ia menyentuhnya dengan menggunakan secarik kain atau benda lain untk membersihkan kotoran, jika memang si bapak yang sudah tua ini tak mampu membersihkannya sendiri dikarenakan sakit atau karena pikun."
Kesimpulannya, menurut syariat dan pendapat ulama tentang memandikan orang sakit, anak perempuan tidak boleh memandikan ayahnya yang sakit dan sebaiknya dilakukan oleh anak laki-laki atau istrinya. Namun dalam sebuah hadis disebutkan jika tidak memiliki anak laki-laki atau tidak bisa menyewa perawat, anak perempuan tetap boleh memandikan ayahnya asalkan tetap hati-hati terhadap auratnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum anak perempuan memandikan ayahnya yang sakit.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini