Religi / Kabar
Senin, 11 November 2024 | 12:04 WIB
Jelang Puncak Ibadah Haji, 300 Jemaah Lansia dan Disabilitas Non Mandiri Jalani Safari Wukuf [MCH 2024]

Suara.com - Sejumlah kesepekatan telah diputuskan dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia untuk penyelenggaraan haji pada tahun 2025. Dalam pertemuan yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat selama tiga hari (mulai 7 November 2024 hingga 9 November 2024) dihasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan haji.

Pembacaan hasil keputusan disampaikan Perwakilan dari Pesantren Buntet Cirebon, KH Aris Ni’matullah.

Dalam agenda tersebut, ada tiga isu utama yang dibahas, yakni hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah," ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima Suara.com.

Menurutnya, penentuan prosentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, baik bagi jemaah haji masa tunggu atau jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

"Prosentasi pemanfaayan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tegasnya.

“Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” sambungnya.

Selain itu, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

“Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam,” sebut KH Aris Ni’matullah.

Baca Juga: Daftar Petugas Haji 2025 Dibuka! Cek Syarat dan Link Pendaftaran di Sini

Sedangkan untuk Dam atau denda yang harus dibayarkan oleh jamaah haji yang melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji, Mudzakarah Perhajian Indonesia menyebut, penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.

Oleh karena itu, Mudzakarah merekomendasikan pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” katanya.

Load More