Suara.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa penggunaan istilah mualaf untuk menyebut orang yang berpindah agama ke Islam, perlu didefinisikan ulang. Hal itu dilakukan untuk memperjelas pemahaman tentang status keagamaan tersebut.
“Dalam surat At-Taubah ayat 60, istilah mualaf merujuk pada mereka yang hatinya mudah dibujuk atau dibimbing ke arah kebaikan,” jelas Abdul Mu’ti, dikutip dari website resmi Muhammadiyah, Jumat (15/11/2024).
Abdul Mu’ti mengacu pada Fatwa Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 4 yang menjelaskan bahwa tidak semua orang yang disebut mualaf harus menyandang predikat tersebut seumur hidup.
Dengan demikian, mereka yang telah memiliki iman kokoh tidak selayaknya terus disebut mualaf.
Abdul Mu’ti juga menyoroti bahwa status mualaf sering kali dikaitkan dengan hak menerima zakat.
“Kalau dia terus menjadi mualaf, maka akan terus berhak menerima zakat, padahal dia sudah kaya raya,” kata Mu’ti.
Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan istilah mualaf perlu dipahami lebih mendalam dan disesuaikan dengan konteks keagamaan.
Menurutnya, makna mualaf bukan sekadar bagi mereka yang baru masuk Islam, tetapi bisa mencakup umat Islam sejak lahir yang kurang memahami Islam dengan baik.
Istilah ini dapat meluas pada individu yang membutuhkan bimbingan agar hatinya tetap teguh dalam keimanan, sebagaimana diungkapkan dalam pemaknaan “qulubuhum” (hati) dalam surat At-Taubah ayat 60.
Sebagai upaya mendukung pemahaman ini, Muhammadiyah memberikan pembinaan bagi kelompok mualaf guna memperkuat keyakinan mereka dalam Islam melalui pendekatan sosial dan spiritual.
Berita Terkait
-
Review Film Air Mata Mualaf: Perjalanan Iman yang Mengiris Hati
-
Review Film Air Mata Mualaf: Mendalami Gejolak Batin Tatkala Pindah Agama
-
Tayang Hari Ini, Film Air Mata Mualaf Sajikan Kisah Haru Pencarian Hidayah dan Konflik Batin
-
Promo Buy 1 Get 1 Presale Film Air Mata Mualaf di XXI
-
Dari Penasaran Jadi Keyakinan, Celine Evangelista Ungkap Alasan Jadi Mualaf
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis