Suara.com - Bersendawa adalah salah satu kebiasaan yang kerap dilakukan oleh seseorang terutama ketika habis makan atau minum sesuatu. Sendawa muncul secara spontan ketika kita merasa kenyang. Meski begitu, terdapat adab yang berkaitan dengan hukum sendawa dalam Islam.
Sebenarnya, sendawa merupakan hal yang sangatlah wajar dan ilmiah. Akan tetapi juga tergantung bagaimana orang melakukannya, yang pada dasarnya kegiatan bersendawa jjuga berkaitan dengan etika atau attitude seseorang. Jika orang melakukannya dengan sembarangan di tengah keadaan ramai atau dengan sengaja melakukannya, maka hal itu bisa dicap tidak sopan dan tidak pantas dilakukan.
Apalagi, kebanyakan orang, setelah sendawa biasanya mengucap kalimat "Alhamdulillah". Menurut ulama, tidak ada hadis atau kisah Rasulullah SAW yang mencontohkan hal itu. Justru, yang ada Nabi Muhamnad SAW bersabda kepada seorang laki-laki:
"Tahanlah sendawamu," (Tirmidzi)
Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa lebih baik umat muslim dianjurkan untuk menahan sendawa ketika sedang ada di tempat ramai. Bila seperti itu, bagaimana hukumnya?
Hukum Sendawa
Masalah sendawa pernah disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar RA, beliau bercerita, "ada orang yang bersendawa di dekat Nabi Muhammad SAW kemudian beliau mengatakan, yang artinya tahan sendawamu di hadapan kami karena orang yang paling sering kenyang di dunia paling lama laparnya kelak di hari kiamat." (HR. Turmudzi dan dihasankan Al-Albani)
Dalam riwayat lain disebutkan dalam Syarh Sunah, "kurangi sendawamu". Dalam Tuhfatul Ahwadzi dinyatakan, larangan banyak bersendawa merupakan larangan untuk kenyang. Karena kenyang merupakan sebab terjadinya sendawa.
Sementara dalam fatwa Islam, dinyatakan sendawa dengan suara keras tidaklah haram, namun perbuatan ini tidak sesuai adab, terutama ketika ada orang lain sehingga mereka tidak terganggu dengan suara dan baunya. Karena itulah ketika seseorang terpaksa bersendawa di depan orang lain, dianjurkan untuk ditahan atau disembunyikan. Hal tersebut agar tidak mengganggu atau menimbulkan suasana jijik orang yang mendengarkannya.
Baca Juga: Hukum Anak Perempuan Memandikan Ayahnya yang Sakit, Begini Pendapat Ulama!
Syaikh Abdullah Bin Aqil mengatakan, Imam Ahmad mengatakan menurut riwayat Abu Thalib "Apabila ada orang bersendawa ketika salat, hendaknya dia mengangkat kepalanya ke atas, sehingga udanya hilang. Karena jika tidak menengadah akan mengganggu orang di sekitarnya karena bau mulutnya," Beliau mengatakan "ini bagian dari adab."
Selain itu, beliau juga mengatakan menurut riwayat Muhanna "apabila orang mau bersendawa hendaknya dia angkat kepalanya di atas, agar tidak keluar bau mulut yang mengganggu orang lain."
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam agama Islam, hukum menahan sendawa sangatlah dianjurkan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga adab dan tidak mengganggu orang lain yang ada di sekitar kita. Bahkan sebenarnya sendawa tidak boleh dilakukan di depan orang lain.
Adab Bersendawa
Setelah mengatahui hukum bersendawa, alangkah baiknya jika kita memahami adabnya berikut ini:
- Berusaha menahan sendawa saat ada orang lain
- Bersendawa di depan orang lain adalah adab buruk
- Bersendawa dengan suara keras tidak haram, tetapi tidak sesuai adab
- Menutup mulut saat sendawa
- Adab yang terbaik adalah tidak meninggikan suara sendawa, terutama saat duduk makan bersama dengan orang lain
- Mengangkat kepala saat ingin sendawa ketika salat
- Jangan makan berlebihan
Dari segi kesehatan, sendawa yang berlebihan juga bisa berdampak buruk pada tubuh, seperti menimbulkan tukak lambung, mual, hingga gangguan pencernaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
- 
            
              Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
- 
            
              Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
- 
            
              Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
- 
            
              5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
- 
            
              Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
- 
            
              Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
- 
            
              Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
- 
            
              Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
- 
            
              Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya