Suara.com - Bersendawa adalah salah satu kebiasaan yang kerap dilakukan oleh seseorang terutama ketika habis makan atau minum sesuatu. Sendawa muncul secara spontan ketika kita merasa kenyang. Meski begitu, terdapat adab yang berkaitan dengan hukum sendawa dalam Islam.
Sebenarnya, sendawa merupakan hal yang sangatlah wajar dan ilmiah. Akan tetapi juga tergantung bagaimana orang melakukannya, yang pada dasarnya kegiatan bersendawa jjuga berkaitan dengan etika atau attitude seseorang. Jika orang melakukannya dengan sembarangan di tengah keadaan ramai atau dengan sengaja melakukannya, maka hal itu bisa dicap tidak sopan dan tidak pantas dilakukan.
Apalagi, kebanyakan orang, setelah sendawa biasanya mengucap kalimat "Alhamdulillah". Menurut ulama, tidak ada hadis atau kisah Rasulullah SAW yang mencontohkan hal itu. Justru, yang ada Nabi Muhamnad SAW bersabda kepada seorang laki-laki:
"Tahanlah sendawamu," (Tirmidzi)
Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa lebih baik umat muslim dianjurkan untuk menahan sendawa ketika sedang ada di tempat ramai. Bila seperti itu, bagaimana hukumnya?
Hukum Sendawa
Masalah sendawa pernah disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar RA, beliau bercerita, "ada orang yang bersendawa di dekat Nabi Muhammad SAW kemudian beliau mengatakan, yang artinya tahan sendawamu di hadapan kami karena orang yang paling sering kenyang di dunia paling lama laparnya kelak di hari kiamat." (HR. Turmudzi dan dihasankan Al-Albani)
Dalam riwayat lain disebutkan dalam Syarh Sunah, "kurangi sendawamu". Dalam Tuhfatul Ahwadzi dinyatakan, larangan banyak bersendawa merupakan larangan untuk kenyang. Karena kenyang merupakan sebab terjadinya sendawa.
Sementara dalam fatwa Islam, dinyatakan sendawa dengan suara keras tidaklah haram, namun perbuatan ini tidak sesuai adab, terutama ketika ada orang lain sehingga mereka tidak terganggu dengan suara dan baunya. Karena itulah ketika seseorang terpaksa bersendawa di depan orang lain, dianjurkan untuk ditahan atau disembunyikan. Hal tersebut agar tidak mengganggu atau menimbulkan suasana jijik orang yang mendengarkannya.
Baca Juga: Hukum Anak Perempuan Memandikan Ayahnya yang Sakit, Begini Pendapat Ulama!
Syaikh Abdullah Bin Aqil mengatakan, Imam Ahmad mengatakan menurut riwayat Abu Thalib "Apabila ada orang bersendawa ketika salat, hendaknya dia mengangkat kepalanya ke atas, sehingga udanya hilang. Karena jika tidak menengadah akan mengganggu orang di sekitarnya karena bau mulutnya," Beliau mengatakan "ini bagian dari adab."
Selain itu, beliau juga mengatakan menurut riwayat Muhanna "apabila orang mau bersendawa hendaknya dia angkat kepalanya di atas, agar tidak keluar bau mulut yang mengganggu orang lain."
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam agama Islam, hukum menahan sendawa sangatlah dianjurkan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga adab dan tidak mengganggu orang lain yang ada di sekitar kita. Bahkan sebenarnya sendawa tidak boleh dilakukan di depan orang lain.
Adab Bersendawa
Setelah mengatahui hukum bersendawa, alangkah baiknya jika kita memahami adabnya berikut ini:
- Berusaha menahan sendawa saat ada orang lain
- Bersendawa di depan orang lain adalah adab buruk
- Bersendawa dengan suara keras tidak haram, tetapi tidak sesuai adab
- Menutup mulut saat sendawa
- Adab yang terbaik adalah tidak meninggikan suara sendawa, terutama saat duduk makan bersama dengan orang lain
- Mengangkat kepala saat ingin sendawa ketika salat
- Jangan makan berlebihan
Dari segi kesehatan, sendawa yang berlebihan juga bisa berdampak buruk pada tubuh, seperti menimbulkan tukak lambung, mual, hingga gangguan pencernaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini