Suara.com - Puasa Rajab adalah salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Bagi yang akan menjalankan puasa Rajab, berikut ini bacaan niat puasa Rajab 2025.
Diketahui bahwa bulan Rajab merupakan salah satu bulan haram (bulan yang dimuliakan) dalam kalender Islam. Pada tahun 2025, bulan Rajab diperkirakan akan jatuh pada tanggal 1 Januari 2025, bertepatan dengan Tahun Baru Masehi.
Puasa Rajab dapat dilakukan kapan saja sepanjang bulan tersebut. Puasa Rajab juga bisa dilaksanakan pada 27 Rajab atau hari Senin dan Kamis atau bisa juga pada pertengah bulan Rajab yakni 13, 14, dan 15 atau seperti puasa Ayyamul bidh.
Melakasanakan puasa sunnah Rajab ini banyak keutamannya. Adapun salah satu keutamaannya yakni jika sama seperti puasa sebulan. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan." (HR At-Thabrani).
Untuk memulai puasa Rajab, seperti halnya puasa sunnah lainnya, kita harus baca niat terlebih dahulu. Niat dalam berpuasa adalah bagian dari syarat sah puasa tersebut. Adapun bacaan niat puasa Rajab 2025 yakni seperti berikut ini.
Bacaan Niat Puasa Rajab
Niat puasa sunnah Rajab dapat dilakukan di malam hari sebelum berpuasa. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an adaa'i sunnati Rajaban lillahi ta'ala.
Baca Juga: Ini 4 Amalan Bulan Rajab selain Puasa, Lakukan Mulai Malam Tahun Baru Nanti
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Rajab esok hari karena Allah SWT”
Jika belum sempat membaca niat puasa Rajab pada malam hari, maka bisa membaca niatnya pada pagi hari dengan catatan belum puasanya belum batal. Adapun bacaan niat puasa Rajab pada pagi hari yakni seperti di bawah ini.
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma hadza al-yawmi 'an adaa'i sunnati Rajab lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Rajab hari ini karena Allah SWT”
Sebagai informasi tamabahan, saat puasa, pastikan untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, dll) dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, jangan lupa dibarengi dengan ibadah lainnya seperti sholat sunnah, ngaji, dan dzikir.
Demikian informasi mengenai bacaan niat puasa Rajab 2025 lengkap dengan jadwal dan keutamannya. Semoga ibadah puasa Rajab Anda diterima oleh Allah, dan menjadi jalan untuk meraih keberkahan dan pahala yang melimpah.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?