Suara.com - Peristiwa Isra Miraj memiliki makna penting bagi umat Islam, terutama terkait dengan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa.
Di mana Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Yerusalem, yang menandai kedudukan Masjidil Aqsa sebagai kiblat pertama umat Islam sebelum Ka'bah.
Masjidil Haram diketahui sebagai tempat awal perjalanan, melambangkan pusat ibadah dan keagamaan umat Islam.
Sementara, Masjidil Aqsa menjadi tempat singgah sebelum Nabi Muhammad melanjutkan ke Sidratul Muntaha, menegaskan kedudukan masjid ini dalam sejarah dan spiritualitas Islam.
Peristiwa ini juga menekankan pentingnya salat, yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT selama Mi'raj. Lantas seberapa jauh jarak Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa? Berikut ulasannya.
Jarak antara Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, ke Masjidil Aqsa di Yerusalem, Palestina, memiliki nilai yang bervariasi tergantung pada sumber yang digunakan.
Secara umum, jarak ini diperkirakan sekitar 1.500 km (sekitar 932 mil) menurut beberapa sumber yang menyebutkan perjalanan Nabi Muhammad SAW selama Isra Miraj.
Sementara bla diukur dengan alat modern seperti Google Earth, jarak Masjidil Aqsa dan Masjidil Haram berkisar 767 mil (sekitar 1235 km).
Jarak ini juga dikaitkan dengan sejumlah ayat dalam Al-Qur'an, menciptakan hubungan numerik antara jarak fisik dan teks suci.
Rincian Jarak
- Jarak dengan berjalan kaki: Jika ditempuh dengan berjalan kaki, perjalanan ini bisa memakan waktu hingga 40 hari.
- Jarak dengan kendaraan: Menggunakan kendaraan modern, perjalanan ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 jam.
Konteks Sejarah
Kedua masjid ini memiliki makna yang sangat penting dalam sejarah Islam. Masjidil Haram adalah tempat suci utama bagi umat Islam dan merupakan kiblat pertama sebelum kiblat dialihkan ke Ka'bah.
Masjidil Aqsa juga memiliki sejarah yang kaya dan merupakan lokasi di mana Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan malam yang terkenal, Isra Miraj.
Dengan demikian, meskipun ada perbedaan dalam pengukuran jarak, baik 1500 km maupun 767 mil, keduanya menunjukkan betapa pentingnya kedua lokasi ini dalam konteks spiritual dan sejarah Islam.
Berita Terkait
-
Umrah Mandiri Makin Diminati: Panduan Lengkap Rencanakan Ibadah Fleksibel dari Visa sampai Hotel
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Libur Isra Miraj, 3.300 Kendaraan Padati Jalur Wisata Puncak
-
20 Ucapan Selamat Isra Miraj yang Islami dan Puitis, Cocok untuk Caption Medsos
-
25 Link Twibbon Isra Miraj 2026, Desain Keren Tinggal Pakai
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?