Suara.com - Imlek atau Tahun Baru China adalah salah satu perayaan yang memiliki makna penting bagi masyarakat Tionghoa. Dalam perayaan ini, salah satu tradisi yang kerap dilakukan adalah saling memberikan hadiah. Lantas, bagaimana hukum memberi hadiah Imlek ke teman menurut Islam?
Dalam tradisi Imlek, memberikan hadiah dianggap sebagai simbol berbagi kebahagiaan, keberuntungan, dan harapan baik di tahun yang baru. Sementara itu, dalam ajaran Islam, memberikan hadiah merupakan tindakan yang sangat dianjurkan, karena dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kasih sayang antar sesama.
Namun, sering kali banyak yang bertanya-tanya, bagaimana pandangan Islam mengenai memberi hadiah pada perayaan Imlek? Apakah tindakan ini diperbolehkan atau tidak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Memberi Hadiah Imlek dalam Islam Menurut Buya Yahya
Dalam Islam, memberi hadiah adalah salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan, selama hadiah tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Perbanyaklah memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kedengkian." (HR. Al-Bukhari).
Hal ini menunjukkan bahwa hadiah memiliki nilai positif dalam mempererat hubungan antar sesama, baik itu sesama umat Islam maupun dengan orang non-Muslim.
Terkait memberi atau menerima hadiah Imlek menurut Islam, KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya pernah membahasnya. Dalam video ceramah yang diunggah melalui saluran Al-Bahjah TV, menerima hadiah dari orang yang merayakan Imlek tidak dilarang dalam Islam, selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat agama.
Hal ini juga berlaku jika seorang muslim memberikan hadiah kepada temannya saat perayaan Imlek. Pemberian hadiah tersebut pada dasarnya diperbolehkan, karena yang diberikan adalah sesuatu yang dianggap sebagai kebaikan oleh pemberinya.
Baca Juga: 7 Model Baju Imlek Anak Perempuan: Dari Cheongsam Modern Hingga Hanfu yang Anggun
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Buya Yahya menekankan bahwa yang tidak diperkenankan adalah jika penerimaan hadiah tersebut dilakukan dalam konteks mendukung atau mengagungkan syiar agama lain.
"Dalam interaksi kebersamaan misalnya saudara kita yang Nasrani memberikan hadiah kepada kita kita makan atau uang, itu boleh kita terima, bahkan kita pun boleh memberikan (hadiah) kepada mereka)," tutur Buya Yahya.
Salah satu hal yang perlu digarisbawahi adalah, sebaiknya kita memberikan hadiah tersebut bukan saat perayaannya, agar tidak dianggap untuk mengagungkan syiar agama lain.
"Waktu memberi (hadiah) bukan dalam irama mengagungkan syiarnya, kita tidak perlu memberikan hadiah waktu (Natal/Imlek), beri aja setelahnya nanti setelah bulannya atau sebelumnya. Kalau pengin memberikan hadiah yang banyak, 100 juta juga boleh kok," ucap Buya Yahya.
Pada intinya, Islam mengajarkan hubungan kemanusiaan yang baik antar sesama, tanpa melihat perbedaan agama. Selama tidak ada upaya untuk mengagungkan syiar agama lain atau merendahkan umat Islam, memberikan hadiah saat Imlek dianggap boleh dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Demikianlah informasi terkait hukum memberi hadiah Imlek ke teman menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini