Suara.com - Imlek atau Tahun Baru China adalah salah satu perayaan yang memiliki makna penting bagi masyarakat Tionghoa. Dalam perayaan ini, salah satu tradisi yang kerap dilakukan adalah saling memberikan hadiah. Lantas, bagaimana hukum memberi hadiah Imlek ke teman menurut Islam?
Dalam tradisi Imlek, memberikan hadiah dianggap sebagai simbol berbagi kebahagiaan, keberuntungan, dan harapan baik di tahun yang baru. Sementara itu, dalam ajaran Islam, memberikan hadiah merupakan tindakan yang sangat dianjurkan, karena dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kasih sayang antar sesama.
Namun, sering kali banyak yang bertanya-tanya, bagaimana pandangan Islam mengenai memberi hadiah pada perayaan Imlek? Apakah tindakan ini diperbolehkan atau tidak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Memberi Hadiah Imlek dalam Islam Menurut Buya Yahya
Dalam Islam, memberi hadiah adalah salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan, selama hadiah tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Perbanyaklah memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kedengkian." (HR. Al-Bukhari).
Hal ini menunjukkan bahwa hadiah memiliki nilai positif dalam mempererat hubungan antar sesama, baik itu sesama umat Islam maupun dengan orang non-Muslim.
Terkait memberi atau menerima hadiah Imlek menurut Islam, KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya pernah membahasnya. Dalam video ceramah yang diunggah melalui saluran Al-Bahjah TV, menerima hadiah dari orang yang merayakan Imlek tidak dilarang dalam Islam, selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat agama.
Hal ini juga berlaku jika seorang muslim memberikan hadiah kepada temannya saat perayaan Imlek. Pemberian hadiah tersebut pada dasarnya diperbolehkan, karena yang diberikan adalah sesuatu yang dianggap sebagai kebaikan oleh pemberinya.
Baca Juga: 7 Model Baju Imlek Anak Perempuan: Dari Cheongsam Modern Hingga Hanfu yang Anggun
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Buya Yahya menekankan bahwa yang tidak diperkenankan adalah jika penerimaan hadiah tersebut dilakukan dalam konteks mendukung atau mengagungkan syiar agama lain.
"Dalam interaksi kebersamaan misalnya saudara kita yang Nasrani memberikan hadiah kepada kita kita makan atau uang, itu boleh kita terima, bahkan kita pun boleh memberikan (hadiah) kepada mereka)," tutur Buya Yahya.
Salah satu hal yang perlu digarisbawahi adalah, sebaiknya kita memberikan hadiah tersebut bukan saat perayaannya, agar tidak dianggap untuk mengagungkan syiar agama lain.
"Waktu memberi (hadiah) bukan dalam irama mengagungkan syiarnya, kita tidak perlu memberikan hadiah waktu (Natal/Imlek), beri aja setelahnya nanti setelah bulannya atau sebelumnya. Kalau pengin memberikan hadiah yang banyak, 100 juta juga boleh kok," ucap Buya Yahya.
Pada intinya, Islam mengajarkan hubungan kemanusiaan yang baik antar sesama, tanpa melihat perbedaan agama. Selama tidak ada upaya untuk mengagungkan syiar agama lain atau merendahkan umat Islam, memberikan hadiah saat Imlek dianggap boleh dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Demikianlah informasi terkait hukum memberi hadiah Imlek ke teman menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025