Suara.com - Imlek atau Tahun Baru China adalah salah satu perayaan yang memiliki makna penting bagi masyarakat Tionghoa. Dalam perayaan ini, salah satu tradisi yang kerap dilakukan adalah saling memberikan hadiah. Lantas, bagaimana hukum memberi hadiah Imlek ke teman menurut Islam?
Dalam tradisi Imlek, memberikan hadiah dianggap sebagai simbol berbagi kebahagiaan, keberuntungan, dan harapan baik di tahun yang baru. Sementara itu, dalam ajaran Islam, memberikan hadiah merupakan tindakan yang sangat dianjurkan, karena dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kasih sayang antar sesama.
Namun, sering kali banyak yang bertanya-tanya, bagaimana pandangan Islam mengenai memberi hadiah pada perayaan Imlek? Apakah tindakan ini diperbolehkan atau tidak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Memberi Hadiah Imlek dalam Islam Menurut Buya Yahya
Dalam Islam, memberi hadiah adalah salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan, selama hadiah tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Perbanyaklah memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kedengkian." (HR. Al-Bukhari).
Hal ini menunjukkan bahwa hadiah memiliki nilai positif dalam mempererat hubungan antar sesama, baik itu sesama umat Islam maupun dengan orang non-Muslim.
Terkait memberi atau menerima hadiah Imlek menurut Islam, KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya pernah membahasnya. Dalam video ceramah yang diunggah melalui saluran Al-Bahjah TV, menerima hadiah dari orang yang merayakan Imlek tidak dilarang dalam Islam, selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat agama.
Hal ini juga berlaku jika seorang muslim memberikan hadiah kepada temannya saat perayaan Imlek. Pemberian hadiah tersebut pada dasarnya diperbolehkan, karena yang diberikan adalah sesuatu yang dianggap sebagai kebaikan oleh pemberinya.
Baca Juga: 7 Model Baju Imlek Anak Perempuan: Dari Cheongsam Modern Hingga Hanfu yang Anggun
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Buya Yahya menekankan bahwa yang tidak diperkenankan adalah jika penerimaan hadiah tersebut dilakukan dalam konteks mendukung atau mengagungkan syiar agama lain.
"Dalam interaksi kebersamaan misalnya saudara kita yang Nasrani memberikan hadiah kepada kita kita makan atau uang, itu boleh kita terima, bahkan kita pun boleh memberikan (hadiah) kepada mereka)," tutur Buya Yahya.
Salah satu hal yang perlu digarisbawahi adalah, sebaiknya kita memberikan hadiah tersebut bukan saat perayaannya, agar tidak dianggap untuk mengagungkan syiar agama lain.
"Waktu memberi (hadiah) bukan dalam irama mengagungkan syiarnya, kita tidak perlu memberikan hadiah waktu (Natal/Imlek), beri aja setelahnya nanti setelah bulannya atau sebelumnya. Kalau pengin memberikan hadiah yang banyak, 100 juta juga boleh kok," ucap Buya Yahya.
Pada intinya, Islam mengajarkan hubungan kemanusiaan yang baik antar sesama, tanpa melihat perbedaan agama. Selama tidak ada upaya untuk mengagungkan syiar agama lain atau merendahkan umat Islam, memberikan hadiah saat Imlek dianggap boleh dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Demikianlah informasi terkait hukum memberi hadiah Imlek ke teman menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana