Suara.com - Isu Pemprov Jakarta izinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) poligami merebak kuat di sosial media. Isu tersebut ditanggapi PJ Gubernur Jakarta dengan membantah mengizinkan ASN poligami.
PJ Gubernur Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Ada pasal dalam Pergub tersebut yang mengatur mekanizme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Hal itu kemudian dianggap sebagai tanda bahwa Pemprov memperbolehkan ASN poligami oleh warganet.
Namun, pejabat berwenang menyebut jika penerbitan Pergub Nomor 2 tahun 2025 adalah untu melindungi keluarga ASN bukan untuk mengizinkan poligami. Konten viral itu telah membelokkan inti isi Pergub terbaru.
Dalam Islam, ada aturan tersendiri bila seseorang hendak berpoligami. Hukum poligami dalam Islam adalah mubah, atau diperbolehkan. Akan tetapi harus memenuhi syarat mampu, baik secara finansial, spiritual, dan mental.
Hukum poligami dalam Islam juga bisa menjadi haram apabila tidak bisa memberi nafkah tetapi memaksakan diri untuk melakukan poligami. Hal itu dapat menimbulkan kesengsaraan, sebab memberi nafkah merupakan kewajiban suami kepada istri. Jika dipaksanakan kondisi tersebut menjadi dosa.
Pernikahan yang sah dan menciptakan kebahagiaan adalah pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan. Terpenuhinya syarat-syarat pernikahan akan menciptakan hikmah pada kehidupan. Panduan ini tertera dalam Al Quran surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Baca Juga: Geram, Rieke Diah Pitaloka Desak Pramono-Rano Cabut Aturan ASN Boleh Poligami Usai Dilantik
Hikmah kehidupan yang tercantumkan adalam ayat di atas antara lain terciptanya ketentraman hidup karena adanya kasih sayang dalam hubungan suami istri. Dengan demikian akan tercipta pula keharmonisan, sehingga dapat menumbuhkembangkan anak-anak dengan mental yang kuat dan sehat. Jika tidak, kerugian atau dosalah yang didapatkan oleh pasangan suami istri tersebut.
Kembali pada persoalan isu Pemprov Jakarta mengizinkan ASN berpoligami. Pergub yang dirilis pada 6 Januari 2025 itu tidak menyebutkan secara gamblang seorang suami diperbolehkan poligami.
Pergub terbaru itu memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Memastikan bahwa proses keduanya terlaporkan kepada yang berwenang.
Pergub terbaru juga merinci batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.
Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melanggar. Apabila ada yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Berita Terkait
-
Geram, Rieke Diah Pitaloka Desak Pramono-Rano Cabut Aturan ASN Boleh Poligami Usai Dilantik
-
Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian
-
Aturan Izin Poligami untuk ASN DKI Bikin Heboh, Pemprov: Turunan Undang-Undang, Bukan Hal Baru
-
Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup