Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia mengkritisi kebijakan yang diterbitkan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang mengizinkan poligami bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai aturan itu melanggar hak asasi manusia baik secara nasional dan internasional. Sebab, bersifat diskriminastif dan bertentangan dengan kesetaraan gender.
"Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia," kata Usman dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (18/1/2024).
Terbitnya aturan itu semakin disayangkan, karena terbit di tengah banyaknya kasus perempuan yang sulit mengajukan perceraian sehingga terjebak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya PJ Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak," katanya.
Atas hal itu Amnesty Internasional Indonesia mendesak Pj Gubernur Jakarta mencabut aturan tersebut, dan harus memastikan kebijakan yang diambil tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan.
"Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN.” ujar Usman.
Sebagaimana diketahui Pj Gubernur Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Aturan ini diterbitkan pada 6 Januari lalu.
Di dalaminya mengatur soal menikah lebih dari satu kali (poligami). Terdapat beberapa pasal yang menyantumkan soal kewajiban mendapatkan izin dan syarat-syarat poligami bagi ASN.
Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terus Dilakukan Hingga 7 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik