Suara.com - Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selama satu bulan penuh, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa yang dimulai dari fajar hingga terbenamnya matahari.
Namun, bagi mereka yang berhalangan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh, puasa tersebut harus diganti (qadha) di luar bulan Ramadan. Lantas, kapan batas akhir untuk ganti utang puasa Ramadan?
Batas Akhir Ganti Utang Puasa Ramadan
Bulan suci Ramadan 1446 hijriyah atau Ramadan 2025 akan segera tiba. Itulah mengapa, penting bagi Anda untuk mengetahui kapan batas akhir ganti utang puasa Ramadan.
Meskipun puasa Ramadan hanya dilaksanakan selama satu bulan, namun kewajiban untuk mengganti utang puasa tidak harus selesai di bulan tersebut. Ada beberapa ketentuan terkait waktu penggantiannya yang perlu dipahami oleh setiap Muslim. Menurut pendapat mayoritas ulama, ada batasan waktu tertentu dalam mengganti puasa yang terutang, yaitu sebelum datangnya Ramadan yang berikutnya. Ini merupakan pendapat yang berasal dari ulama Syafiiyah dan Hanabilah.
Batas akhir ganti utang puasa Ramadan adalah sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya, di mana hal ini berarti, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan tahun 2024, maka ia wajib menunaikan qadha puasa tersebut sebelum datang bulan Ramadan 2025.
Meski begitu, banyak ulama yang menyarankan agar mengganti puasa sesegera mungkin setelah Ramadan berakhir. Semakin cepat seseorang mengganti puasa, tentunya akan semakin baik dan semakin ringan dosa yang ditanggungnya. Mengganti puasa di bulan Syawal, misalnya, sangat dianjurkan sebagai langkah awal setelah Ramadan.
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan mengatakan bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadan di bulan Sya’ban. Hal ini berlaku bagi orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain. Akan tetapi, sebagian ulama megharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadan.
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, ulama Hanafiyah justru menyatakan bahwa tidak ada batas akhir yang spesifik untuk qadha puasa Ramadan. Mereka berpendapat bahwa seseorang bisa mengganti puasanya kapan saja, bahkan apabila itu dilakukan setelah Ramadan-Ramadan berikutnya berlalu. Dengan pandangan ini, fleksibilitas diberikan kepada mereka yang memiliki kesulitan untuk segera melakukan qadha puasa karena alasan tertentu.
Baca Juga: Tentang Peningkatan Derajat Dan Pengampunan, Ini Keutamaan Puasa Nisfu Syaban
Meskipun ada perbedaan pandangan, namun sangat penting bagi setiap Muslim untuk segera melunasi utang puasanya jika memungkinkan supaya kewajiban tersebut tidak tertunda terlalu lama.
Jangan Ditunda, Segera Ganti Utang Puasa Ramadan!
Sekarang Anda sudah lebih paham, kapan batas akhir ganti puasa Ramadan. Penting bagi umat Islam untuk segera mengganti puasa yang tertinggal setelah Ramadan, dengan niat yang tulus dan ikhlas. Walaupun waktu untuk mengganti puasa cukup panjang, namun sebaiknya jangan menunda-nunda, karena semakin cepat mengganti, semakin ringan beban yang dirasakan. Semoga kita semua dapat menunaikan kewajiban puasa dengan baik dan penuh keikhlasan, serta senantiasa mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah.
Pastikan hutang puasa Anda lunas, sebelum memasuki Ramadan 2025 mendatang!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon