Suara.com - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, perjalanan jauh, haid bagi perempuan, atau kondisi lainnya yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam hal ini, seseorang wajib mengganti puasa yang ditinggalkan dengan puasa qadha di luar bulan Ramadhan.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, kapan batas akhir bayar utang puasa qadha Ramadhan? Apakah harus segera dilunasi atau bisa ditunda hingga menjelang Ramadhan berikutnya?
Tak perlu bingung, karena artikel ini akan membahas batas akhir qadha puasa Ramadhan serta konsekuensi bagi yang tidak menggantinya tepat waktu.
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Qadha Ramadhan?
Para ulama sepakat bahwa seseorang yang memiliki utang puasa wajib menggantinya sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain", (QS Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa yang ditinggalkan harus diganti pada hari-hari lain sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Oleh karena itu, batas waktu membayar utang puasa adalah hingga akhir bulan Syaban, yaitu satu hari sebelum Ramadhan berikutnya dimulai.
Konsekuensi Jika Tidak Membayar Utang Puasa Tepat Waktu
Jika seseorang tidak mengganti puasa qadha hingga datangnya Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang sah, maka para ulama memiliki beberapa pandangan terkait konsekuensinya:
- Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah hingga masuknya Ramadhan berikutnya, maka selain harus mengqadha puasa tersebut, ia juga wajib membayar fidyah.
- Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seseorang yang belum mengganti puasanya hingga Ramadhan berikutnya cukup mengqadhanya tanpa perlu membayar fidyah, meskipun keterlambatan tersebut tanpa alasan yang sah.
- Jika seseorang dengan sengaja menunda qadha puasanya hingga melewati satu tahun, maka dianjurkan untuk bertaubat kepada Allah SWT atas kelalaiannya dan segera mengganti puasanya secepat mungkin.
Mengqadha puasa dilakukan dengan cara yang sama seperti puasa Ramadhan, niat puasa dilakukan di malam hari sebelum waktu subuh. Lalu, menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Penting untuk diperhatikan bahwa tidak diperkenankan mengqadha puasa pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Sangat penting untuk segera menunaikan qadha puasa agar tidak terbebani di kemudian hari. Dengan niat yang baik dan usaha yang maksimal, semoga Allah SWT menerima ibadah kita dan memberikan keberkahan dalam hidup.
Baca Juga: Sholat Nisfu Syaban 2025 Baca Apa Saja? Ini Niat, Tata Cara hingga Doa Khusus
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama