Suara.com - Menjelang Ramadan, banyak umat Muslim mempertanyakan kewajiban membayar fidyah atas hutang puasa yang belum terlunasi dari bulan Ramadan sebelumnya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang telah membayar fidyah namun belum melunasi seluruh qadha puasanya, tetap harus membayar lagi saat memasuki Ramadan berikutnya?
Mengutip ulasan dari laman NU Online, bagi seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur atau alasan tertentu, Islam memberikan ketentuan untuk menggantinya dengan qadha puasa di luar bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
"...Maka siapa saja di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.."
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia wajib membayar fidyah sebagai denda. Fidyah ini berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, yang dalam jumlahnya setara dengan 1 mud (sekitar 7 ons beras) per hari puasa yang belum dilunasi.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Minhajuth Thalibin, seseorang yang belum melunasi qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya wajib membayar fidyah lagi.
Fidyah ini akan terus bertambah setiap tahunnya jika utang puasa tidak juga dilunasi. Misalnya, seseorang memiliki utang puasa 10 hari sejak tahun 1444 H dan baru melunasi 4 hari pada tahun 1446 H, maka ia masih memiliki sisa 6 hari yang harus diqadha.
Jika hingga Ramadan 1447 H utang tersebut belum selesai, maka ia harus membayar fidyah tambahan untuk 6 hari yang tersisa.
Namun, perlu diingat bahwa fidyah bukan pengganti qadha puasa. Seseorang tetap wajib menunaikan puasa yang tertinggal meskipun telah membayar fidyah.
Waktu yang Tepat Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan setelah Ramadan berikutnya dimulai, karena jumlah pasti utang puasa baru dapat dihitung setelahnya. Oleh karena itu, membayar fidyah sebelum masuk Ramadan tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat.
Tag
Berita Terkait
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Membayar Fidyah Puasa dengan Beras, Berapa Besarannya?
-
Bagaimana Cara Membayar Fidyah Puasa yang Benar?
-
Berapa Jarak Perjalanan Boleh Tidak Puasa? Simak Penjelasannya sebelum Mudik Lebaran
-
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan, Ini Bacaan Niat dan Besarannya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup