Suara.com - Menjelang Ramadan, banyak umat Muslim mempertanyakan kewajiban membayar fidyah atas hutang puasa yang belum terlunasi dari bulan Ramadan sebelumnya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang telah membayar fidyah namun belum melunasi seluruh qadha puasanya, tetap harus membayar lagi saat memasuki Ramadan berikutnya?
Mengutip ulasan dari laman NU Online, bagi seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur atau alasan tertentu, Islam memberikan ketentuan untuk menggantinya dengan qadha puasa di luar bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
"...Maka siapa saja di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.."
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia wajib membayar fidyah sebagai denda. Fidyah ini berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, yang dalam jumlahnya setara dengan 1 mud (sekitar 7 ons beras) per hari puasa yang belum dilunasi.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Minhajuth Thalibin, seseorang yang belum melunasi qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya wajib membayar fidyah lagi.
Fidyah ini akan terus bertambah setiap tahunnya jika utang puasa tidak juga dilunasi. Misalnya, seseorang memiliki utang puasa 10 hari sejak tahun 1444 H dan baru melunasi 4 hari pada tahun 1446 H, maka ia masih memiliki sisa 6 hari yang harus diqadha.
Jika hingga Ramadan 1447 H utang tersebut belum selesai, maka ia harus membayar fidyah tambahan untuk 6 hari yang tersisa.
Namun, perlu diingat bahwa fidyah bukan pengganti qadha puasa. Seseorang tetap wajib menunaikan puasa yang tertinggal meskipun telah membayar fidyah.
Waktu yang Tepat Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan setelah Ramadan berikutnya dimulai, karena jumlah pasti utang puasa baru dapat dihitung setelahnya. Oleh karena itu, membayar fidyah sebelum masuk Ramadan tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat.
Tag
Berita Terkait
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Qadha Puasa Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
-
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
-
Puasa Sunah Syawal dan Ganti Puasa Ramadan, Mana yang Harus Didahulukan?
-
Haid di Bulan Ramadhan? Ini Doa Niat Qadha Puasa yang Wajib Kamu Tahu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya
-
Menghapus Dosa Satu Tahun, Kapan Puasa 10 Muharram Tahun 2025