Suara.com - Zina dalam Islam adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan sah. Definisi ini mencakup hubungan seksual di luar nikah, baik antara orang yang belum menikah maupun yang sudah menikah dengan orang lain.
Zina dilarang keras dalam Islam karena dianggap sebagai dosa besar dan dapat menyebabkan dampak negatif pada individu dan masyarakat. Zina dalam Islam memiliki tingkatan dan klasifikasi berdasarkan jenis serta tingkat keseriusannya. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terdapat dua kategori utama zina dalam syariat Islam:
1. Zina Haqiqi
Melibatkan hubungan seksual fisik di luar pernikahan sah. Terbagi menjadi:
- Zina Muhsan
Dilakukan oleh orang yang sudah/pernah menikah. Hukumannya rajam (dilempari batu hingga meninggal) berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
- Zina Ghairu Muhsan
Dilakukan oleh yang belum menikah. Hukuman 100 kali cambuk dan pengasingan 1 tahun sesuai QS. An-Nur:2.
2. Zina Majazi
Perbuatan pendahuluan yang mengarah pada zina fisik, mencakup:
- Zina mata (memandang lawan jenis dengan syahwat).
- Zina hati (berkhayal hal mesum).
- Zina lisan (ucapan porno).
- Zina tangan (menyentuh bukan mahram).
Tingkatan beratnya dosa zina dalam Islam dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. Zina dengan Wanita yang Bersuami: Dosa ini lebih besar karena melanggar kehormatan suami dan merusak rumah tangga.
2. Zina dengan Tetangga: Melibatkan pengkhianatan terhadap hak-hak bertetangga, membuatnya menjadi dosa yang lebih berat.
3. Zina dengan Istri Saudara: Membuat dosanya semakin besar karena memutus ikatan persaudaraan.
4. Suaminya Sedang Ibadah: Dosanya meningkat jika dilakukan saat suami sedang melakukan ibadah penting.
5. Dengan Mahram atau Orang Tua: Berzina dengan mahram atau dilakukan oleh orang tua menambah beratnya dosa karena melibatkan hubungan keluarga dan kearifan usia.
6. Di Waktu dan Tempat Agung: Dilakukan pada waktu-waktu suci seperti di bulan haram atau di tempat-tempat suci seperti Makkah/Madinah, membuat dosanya semakin parah.
Hukum Islam menetapkan sanksi progresif mulai dari cambuk, pengasingan, hingga rajam untuk mencegah eskalasi dosa. Larangan ini bertujuan melindungi kehormatan individu dan keutuhan keluarga dalam masyarakat.
Berita Terkait
-
Merasa Jenuh, Luna Maya Pastikan Suzzanna Jadi Satu-satunya Proyek Filmnya di 2026
-
Totalitas Tanpa Batas: Rahasia di Balik Film Terbaru Suzzanna, Bikin Luna Maya Nyaris Tenggelam
-
Jejak Spiritual Sinead O'Connor: Tukang Protes Gereja hingga Masuk Islam
-
Wajib Masuk Watchlist! 5 Rekomendasi Film Sejarah Islam Terbaik untuk Ngabuburit
-
Ada Dugaan Transaksional di Manajemen Inara Rusli, Insanul Fahmi Minta Penyidikan Kasus Zina Ditunda
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?