Suara.com - Malam Nisfu Syaban yang jatuh pada tanggal 15 bulan Syaban telah berakhir. Malam yang disebut lebih utama setelah Lailatul Qadar itu, sekaligus menjadi pertanda bahwa bulan Ramadan sebentar lagi akan tiba. Setelah melewati pertengahan bulan Syaban, muncul pertanyaan, bolehkah ganti puasa Ramadan tahun lalu setelah Nisfu Syaban?
Menurut pendapat ulama, mengqada puasa boleh dilakukan sejak awal bulan Syawal hingga sebelum masuknya bulan Ramadan. Itu artinya seorang muslim boleh mengganti puasa Ramadan setelah Nifsu Syaban. Meski demikian, sangat dianjurkan untuk segera menunaikan qada puasa.
Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Melansir situs MUI, terdapat beberapa pendapat yang menganggap segala bentuk puasa di paruh akhir bulan Syaban mutlak tidak boleh dilakukan. Adapun larangan berpuasa jika telah menginjak separuh akhir bulan Syaban tertera dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa umat Islam tidak boleh berpuasa saat memasuki paruh kedua bulan Syaban tepatnya dari tanggal 16 hingga akhir.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Namun, pemahaman para ulama pada hadist ini cukup beragam. Menurut pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain madzhab Syafi’i, menyatakan boleh-boleh saja berpuasa setelah pertengahan hingga akhir bulan Syaban. Mereka menilai bahwa hadist di atas sebagai hadist yang lemah.
Sementara itu, al-Ruyani yang merupakan ulama madzhab Syafi’i menyebut puasa di setengah akhir bulan Syaban hukumnya makruh. Bahkan dihukumi apabila berpuasa satu atau dua hari aja di akhir bulan Syaban menjelang bulan Ramadan.
Di sisi lain, para ulama madzhab Syafi’i berdasarkan hadist tersebut menghukumi haram puasa dari tanggal 16 sampai akhir bulan Syaban. Namun, keharaman itu tidak berlaku pada beberapa kondisi.
Baca Juga: Dilakukan Angga Yunanda hingga Eks Istri Aditya Zoni, Memang Apa Keutamaan Menikah di Bulan Syaban?
Setidaknya terdapat tiga situasi di mana puasa di separuh akhir bulan Syaban hukumnya sah. Ketiga kondisi tersebut antara lain yaitu:
Pertama, puasa di pertengahan hingga akhir bulan Syaban bersamaan dengan puasa di hari sebelumnya. Jadi, jika seseorang berpuasa dari tanggal 15 kemudian ia melanjutkan di tanggal 16, 17 hingga kira-kira tanggal 28, maka hukumnya boleh.
Sebab di tanggal 29 atau 30 bulan Syaban, itu termasuk hari yang syak (ragu) apakah sudah masuki bulan Ramadan atau belum. Sehingga di hari-hari syak tersebut, untuk orang yang baru berpuasa dari tanggal 15 Syaban, sebaiknya tidak berpuasa.
Kedua, jika puasa di pertengahan akhir bulan Syaban sesuai dengan jadwal puasa seseorang yang sebelumnya sudah terbiasa berpuasa di hari tersebut. Misalnya orang yang terbiasa menjalankan puasa Senin Kamis, maka ia tetap boleh melaksanakannya meski hari Senin dan Kamis itu sudah memasuki separuh akhir bulan Syaban.
Ketiga, apabila puasa yang dilaksanakan merupakan puasa qadha Ranadan nadzar, atau kafarat. Terutama untuk perempuan, hukumnya sah apabila ia berpuasa di paruh kedua bulan Syaban, terlebih jika puasa yang dilaksanakan adalah ganti atau qadla dari puasa Ramadan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309)
Demikian penjelasan mengenai pertanyaan bolehkah ganti puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban. Kesimpulannya, muslim boleh menjalankan qadha Ramadan meski sudah memasuki separuh akhir bulan Syaban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini