Suara.com - Wudhu adalah proses penyucian dengan air yang dilakukan oleh umat Islam sebelum melaksanakan ibadah seperti salat, membaca Al-Qur'an, atau ibadah lainnya yang mensyaratkan keadaan suci.
Tata Cara Wudhu:
1.Niat dalam hati untuk berwudhu.
2.Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
3.Berkumur-kumur sebanyak tiga kali.
4.Menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya sebanyak tiga kali.
5.Membasuh wajah sebanyak tiga kali.
6.Membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak tiga kali.
7.Mengusap kepala satu kali.
8.Mengusap kedua telinga satu kali.
9.Membasuh kedua kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali.
10.Membaca doa setelah wudhu (sunah).
Wudhu bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas kecil agar ibadah menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.
Selain tata cara di atas, ada juga umat muslim yang mengusap leher ketika berwudhu. Bagaimana hukumnya?
Mengutip dari wahdah.or.id, sebagian ulama berpendapat sunatnya mengusap leher ketika berwudhu, dan ini merupakan Madzhab Hanafiyah.
Pendapat sebagian ulama Syafi’iyah (Ibnu Al-Qaash), dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad.
(lihat: Al-bahr Al-Raiq 1/29, Al-Mabsuth 1/10, Al-Wasith 1/ 288. , Raudh Thalibin 1/61, dan Syarh Al-‘Umdah (1/ 193).
Mereka yang berpendapat seperti ini berbeda pendapat mengenai tatacara mengusapnya pada beberapa cara:
Baca Juga: Normalisasi Bikin Janji dengan Jam Pasti, Bukan Patokan Waktu Salat
1.Bahwa leher diusap dengan menggunakan air sisa pengusapan kepala dengan anggapan bahwa leher merupakan bagian kepala dalam anggota wudhu.
Sebagaimana hukumnya telinga yang dimasukkan dalam bagian kepala.
2.Bahwa mengusapnya harus dengan menggunakan air baru.
(lihat: Nail Al-Awthar: 1/204)
Ibnul-Humam dalam Fath Al-qadir (1/36) berkata: “Mengusap leher disunatkan dengan menggunakan punggung telapak tangan, karena air yang tersisa dipunggung keduanya belum digunakan”.
Adapun jumhur/kebanyakan ulama maka berpendapat bahwa mengusap leher dalam wudhu bukan merupakan sunnah dalam wudhu, dan ini merupakan pendapat yang shahih.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis