Suara.com - Iktikaf merupakan salah satu ibadah sunah yang dianjurkan terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.
Aktivitas ini mengharuskan seseorang berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai amalan seperti salat, zikir, dan membaca Al-Qur’an.
Namun, seiring berkembangnya teknologi, muncul pertanyaan: apakah iktikaf tetap sah jika dilakukan sambil beraktivitas online, seperti bermain game, berbelanja daring, atau menghadiri rapat virtual?
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menegaskan bahwa secara istilah, iktikaf adalah berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu untuk fokus beribadah.
"Poin utamanya adalah di masjid. Itu idealnya sesuai ketentuan syariat,” ujar Qaem dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada Jumat (21/3/2025).
Bolehkah Iktikaf Dilakukan Secara Online?
Muncul perdebatan apakah seseorang bisa beriktikaf secara virtual, misalnya dengan mengikuti kajian online dari rumah. Qaem menjelaskan bahwa menurut pandangan Muhammadiyah, masjid adalah syarat utama yang harus dipenuhi.
"Jika di rumah, itu tidak memenuhi syarat sah iktikaf, kecuali dalam kondisi darurat seperti saat pandemi Covid-19, di mana iktikaf di rumah diperbolehkan sebagai pengecualian," jelasnya.
Namun, bagaimana dengan aktivitas online selama beriktikaf di masjid? Menurut Qaem, aktivitas daring yang berkaitan dengan ibadah, seperti mengikuti kajian Islam virtual, diperbolehkan karena tetap dalam koridor tujuan iktikaf.
Baca Juga: Santuni Anak Yatim, Ketua KWP: Kami Ingin Berkontribusi Nyata
Namun, jika seseorang menghabiskan waktu dengan bermain game, menonton video hiburan, atau sibuk dengan pekerjaan kantor tanpa kebutuhan mendesak, maka esensi iktikaf menjadi terdistorsi.
"Iktikaf bertujuan untuk tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa). Kalau justru sibuk dengan hal duniawi, maka manfaatnya bisa berkurang," tambahnya.
Haruskah Lampu Dimatikan agar Lebih Khusyuk?
Dalam sesi tanya jawab, seorang audiens menanyakan apakah lampu masjid perlu dimatikan agar jamaah lebih khusyuk. Qaem menjawab bahwa tidak ada dalil yang mengharuskan suasana gelap atau redup saat beriktikaf.
"Kekhusyukan itu soal hati, bukan tergantung remang-remang atau terang. Yang penting suasana masjid mendukung ibadah, baik untuk yang ingin zikir maupun membaca Al-Qur’an," ujarnya.
Beberapa masjid bahkan menyediakan ruang terpisah dengan pencahayaan berbeda untuk mengakomodasi kebutuhan jamaah, seperti yang dilakukan Masjid Jamasbah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup