Suara.com - Iktikaf merupakan salah satu ibadah sunah yang dianjurkan terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.
Aktivitas ini mengharuskan seseorang berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai amalan seperti salat, zikir, dan membaca Al-Qur’an.
Namun, seiring berkembangnya teknologi, muncul pertanyaan: apakah iktikaf tetap sah jika dilakukan sambil beraktivitas online, seperti bermain game, berbelanja daring, atau menghadiri rapat virtual?
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menegaskan bahwa secara istilah, iktikaf adalah berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu untuk fokus beribadah.
"Poin utamanya adalah di masjid. Itu idealnya sesuai ketentuan syariat,” ujar Qaem dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada Jumat (21/3/2025).
Bolehkah Iktikaf Dilakukan Secara Online?
Muncul perdebatan apakah seseorang bisa beriktikaf secara virtual, misalnya dengan mengikuti kajian online dari rumah. Qaem menjelaskan bahwa menurut pandangan Muhammadiyah, masjid adalah syarat utama yang harus dipenuhi.
"Jika di rumah, itu tidak memenuhi syarat sah iktikaf, kecuali dalam kondisi darurat seperti saat pandemi Covid-19, di mana iktikaf di rumah diperbolehkan sebagai pengecualian," jelasnya.
Namun, bagaimana dengan aktivitas online selama beriktikaf di masjid? Menurut Qaem, aktivitas daring yang berkaitan dengan ibadah, seperti mengikuti kajian Islam virtual, diperbolehkan karena tetap dalam koridor tujuan iktikaf.
Baca Juga: Santuni Anak Yatim, Ketua KWP: Kami Ingin Berkontribusi Nyata
Namun, jika seseorang menghabiskan waktu dengan bermain game, menonton video hiburan, atau sibuk dengan pekerjaan kantor tanpa kebutuhan mendesak, maka esensi iktikaf menjadi terdistorsi.
"Iktikaf bertujuan untuk tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa). Kalau justru sibuk dengan hal duniawi, maka manfaatnya bisa berkurang," tambahnya.
Haruskah Lampu Dimatikan agar Lebih Khusyuk?
Dalam sesi tanya jawab, seorang audiens menanyakan apakah lampu masjid perlu dimatikan agar jamaah lebih khusyuk. Qaem menjawab bahwa tidak ada dalil yang mengharuskan suasana gelap atau redup saat beriktikaf.
"Kekhusyukan itu soal hati, bukan tergantung remang-remang atau terang. Yang penting suasana masjid mendukung ibadah, baik untuk yang ingin zikir maupun membaca Al-Qur’an," ujarnya.
Beberapa masjid bahkan menyediakan ruang terpisah dengan pencahayaan berbeda untuk mengakomodasi kebutuhan jamaah, seperti yang dilakukan Masjid Jamasbah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Bonus Pulsa Telkomsel Rp17 Ribu Khusus Transaksi via BRImo, Klaim Sekarang!
-
Pos Polisi Slipi Dirusak Massa, Warga Palmerah Rasakan Pedihnya Gas Air Mata
-
Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo Subianto: Saya Tak Ikut Campur
-
Terungkap, Revaldo Fifaldi Terjerat Narkoba Lagi Usai Bertemu Residivis di Tempat Rehab
-
OCBC Hadirkan Fitur Wealth Management, Dukung Nasabah Wujudkan Tujuan Finansial
-
Demo DPR Memanas, Simak Penyesuaian 21 Rute Transjakarta Malam Ini
-
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah
-
Update KRL Malam Ini: Rute Rangkasbitung Direkayasa Akibat Massa Aksi DPR di Jalur Rel
-
6 Sunscreen Indomaret untuk Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah sesuai Review
-
Siapa Owner Vindes Corp Sekarang? Desta Resmi Umumkan Mundur