Suara.com - Islam menegaskan bahwa pria dilarang menyerupai wanita dalam berbagai aspek khusus yang menjadi identitas lawan jenis.
Demikian pula sebaliknya, baik dalam busana, hiasan, maupun perilaku tertentu. Perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dalam Islam, hukum lelaki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya adalah haram. Larangan ini didasarkan pada banyak hadits shahih, di antaranya dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari no. 5885).
Larangan ini berlaku baik dalam masalah berpakaian, berdandan, gaya berbicara, bersikap, hingga hal-hal lain yang menjadi ciri khas lawan jenis di suatu masyarakat.
Penjelasan Ulama dan Hikmahnya
- Imam Thabari dan ulama lain menjelaskan bahwa yang dimaksud menyerupai ialah memakai pakaian atau perhiasan khas lawan jenis yang tidak lazim digunakan oleh jenis kelaminnya sendiri.
Larangan ini ditujukan agar tidak terjadi penyimpangan dari fitrah penciptaan Allah dan tidak menimbulkan kerusakan sosial.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani menambahkan, selain berpakaian, juga termasuk gaya bicara dan perilaku, selama dilakukan secara sengaja, bukan karena tabiat lahiriah. Orang yang secara alami mirip lawan jenis tanpa disengaja tidak terkena ancaman ini.
- Imam adz-Dzahabi menggolongkan perilaku tasyabbuh ini sebagai salah satu dosa besar karena ada ancaman laknat dari Allah dan Rasul-Nya.
Batasan Tasyabbuh (Menyerupai)
- Yang diharamkan adalah meniru hal-hal khusus, identik, atau secara umum dipakai lawan jenis pada zaman dan tempat tersebut.
- Dalam konteks berpakaian dan penampilan, hukum mengikuti adat setempat dan budaya yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.
Konsekuensi dosa menyerupai lawan jenis
Konsekuensi dosa menyerupai lawan jenis dalam Islam sangat serius dan termasuk dosa besar yang mendapat laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Berita Terkait
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Ketika Mitologi Islam Bertemu Thriller Modern: Ulasan Mendalam Novel Tembok Yakjuj Makjuj
-
Hormati Ajaran Islam! FIFA Ubah Trofi Man of The Match Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus