Suara.com - Islam menegaskan bahwa pria dilarang menyerupai wanita dalam berbagai aspek khusus yang menjadi identitas lawan jenis.
Demikian pula sebaliknya, baik dalam busana, hiasan, maupun perilaku tertentu. Perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dalam Islam, hukum lelaki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya adalah haram. Larangan ini didasarkan pada banyak hadits shahih, di antaranya dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari no. 5885).
Larangan ini berlaku baik dalam masalah berpakaian, berdandan, gaya berbicara, bersikap, hingga hal-hal lain yang menjadi ciri khas lawan jenis di suatu masyarakat.
Penjelasan Ulama dan Hikmahnya
- Imam Thabari dan ulama lain menjelaskan bahwa yang dimaksud menyerupai ialah memakai pakaian atau perhiasan khas lawan jenis yang tidak lazim digunakan oleh jenis kelaminnya sendiri.
Larangan ini ditujukan agar tidak terjadi penyimpangan dari fitrah penciptaan Allah dan tidak menimbulkan kerusakan sosial.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani menambahkan, selain berpakaian, juga termasuk gaya bicara dan perilaku, selama dilakukan secara sengaja, bukan karena tabiat lahiriah. Orang yang secara alami mirip lawan jenis tanpa disengaja tidak terkena ancaman ini.
- Imam adz-Dzahabi menggolongkan perilaku tasyabbuh ini sebagai salah satu dosa besar karena ada ancaman laknat dari Allah dan Rasul-Nya.
Batasan Tasyabbuh (Menyerupai)
- Yang diharamkan adalah meniru hal-hal khusus, identik, atau secara umum dipakai lawan jenis pada zaman dan tempat tersebut.
- Dalam konteks berpakaian dan penampilan, hukum mengikuti adat setempat dan budaya yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.
Konsekuensi dosa menyerupai lawan jenis
Konsekuensi dosa menyerupai lawan jenis dalam Islam sangat serius dan termasuk dosa besar yang mendapat laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Berita Terkait
-
Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah
-
Jangan Asal Beli! 6 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat
-
Merinding! Menapaki Masjid Al Ghamamah di Madinah, Saksi Bisu Salat Id Pertama Rasulullah
-
Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk
-
Gentala Arasy, Simbol Kejayaan Islam Kebanggaan Negeri Sepucuk Jambi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup