Suara.com - Mewarnai rambut atau mengecat rambut adalah praktik yang populer di berbagai budaya, termasuk di kalangan umat Muslim.
Namun, sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana pandangan dan hukum syariat Islam mengenai praktik ini. Apakah diperbolehkan, dilarang, atau ada batasan tertentu?
Mari kita telaah lebih dalam mengenai hukum menggunakan cat rambut menurut ajaran Islam, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Tiga Poin Utama Hukum Mewarnai Rambut
Secara umum, hukum mewarnai rambut dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, tergantung pada jenis bahan pewarna dan tujuan penggunaannya:
1. Dianjurkan (Sunnah) – Mewarnai dengan Henna atau Katam (Tumbuhan)
Mewarnai rambut, khususnya bagi laki-laki dan perempuan yang telah beruban, dengan menggunakan bahan alami seperti henna (pacar) atau katam (tumbuhan pewarna dari Yaman) adalah dianjurkan (sunnah).
Tujuannya adalah untuk menutupi uban dan menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non-Muslim yang memiliki kebiasaan mencabut uban atau membiarkannya tanpa warna. Rasulullah Muhammad SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk mengubah warna uban, dengan sabdanya:
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, namun hindari warna hitam.” (HR. Muslim)
Baca Juga: Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
Ini menunjukkan bahwa mewarnai uban diperbolehkan, bahkan dianjurkan, asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.
2. Diperbolehkan (Mubah) – Warna Selain Hitam atau yang Dilarang
Mewarnai rambut dengan warna selain hitam pekat, seperti cokelat, merah, atau pirang yang masih dianggap wajar, hukumnya adalah diperbolehkan (mubah).
Namun, kebolehan ini memiliki beberapa syarat penting:
- Bahan Pewarna Halal: Cat rambut yang digunakan harus dipastikan tidak mengandung bahan-bahan najis atau berbahaya bagi kesehatan.
- Tidak Menghalangi Air Wudhu: Pewarna harus bersifat meresap dan tidak membentuk lapisan kedap air di atas helai rambut. Jika cat rambut membentuk lapisan yang menghalangi air wudhu atau mandi wajib sampai ke kulit kepala dan rambut, maka wudhu atau mandi wajib menjadi tidak sah.
- Tidak Bertujuan untuk Tabarruj Berlebihan: Pewarnaan rambut tidak boleh diniatkan untuk pamer aurat atau menarik perhatian secara berlebihan di hadapan yang bukan mahram (kecuali untuk tujuan yang dibenarkan, seperti di hadapan suami).
3. Dilarang (Haram) – Warna Hitam Pekat & Tasyabbuh
Ada dua kondisi utama yang menjadikan mewarnai rambut itu dilarang (haram):
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya