- Putusan MK 114/2025 tidak melarang polisi menduduki jabatan di luar Polri
- Anggota Polri tetap bisa menempati jabatan di instansi pemerintahan yang terkait dengan tugas kepolisian, seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK
- Diperlukan kejelasan hukum melalui revisi UU Polri untuk menentukan batasan jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian, agar tidak terjadi salah tafsir,
Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Dr Juanda, SH, MH, memberikan penjelasan mendalam terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.
Menurutnya, putusan tersebut kerap disalahartikan sebagai larangan total bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Prof. Juanda menegaskan bahwa putusan MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Pembatalan itu, kata dia, tidak mengubah norma inti dalam pasal tersebut.
Menurut Prof Juanda, inti dari putusan MK adalah memastikan agar penjelasan pasal sejalan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945, bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu.
“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. MK hanya membatalkan satu frasa, bukan menutup pintu bagi penugasan polisi di berbagai jabatan pemerintahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jabatan-jabatan yang memiliki hubungan erat dengan tugas kepolisian seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, dan direktorat penegakan hukum di beberapa kementerian tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Penafsiran ini juga diperkuat oleh dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi.
Prof. Juanda merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020 yang membuka ruang penugasan anggota Polri pada jabatan ASN, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya, dengan persetujuan Presiden.
Baca Juga: Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Menurutnya, secara hukum, anggota Polri adalah bagian dari aparatur negara sehingga penempatan mereka di jabatan pemerintahan merupakan praktik yang sah dan konstitusional.
Untuk menghindari kekeliruan tafsir di masa depan, Prof. Juanda merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah segera memperjelas makna “jabatan yang bersangkut paut dengan tugas kepolisian” melalui revisi UU Polri.
“Reformasi hukum kepolisian harus memperjelas batasan agar tidak terjadi politisasi serta memastikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi,” ujarnya.
Prof. Juanda merangkum pandangannya menjadi tiga poin penting yakni,
Putusan MK 114/2025 tidak mengubah substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kecuali membatalkan frasa tentang penugasan Kapolri.
Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar kepolisian selama jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas Polri dan mengikuti mekanisme di UU ASN.
Berita Terkait
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo