Selebtek.suara.com - Kasus Covid-19 kembali meningkat. Hal tersebut menjadi alasan Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina meminta pemerintah melakukan pembatasan kegiatan berskala besar secara ketat. Hal ini menurutnya sebagai langkah antisipasi penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah mulai banyak ditemukan di berbagai daerah.
“Komisi IX DPR mendorong pemerintah mengawal ketat pelaksanaan kegiatan berskala besar, khususnya dengan tingginya angka penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini,” kata Arzeti dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, seperti dilansir Suara.com, Kamis (23/6/2022).
Saat ini Satgas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022. Isinya berupa aturan mengenai pelaksanaan kegiatan berskala besar, yakni acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam satu waktu tertentu. Dalam pelaksanaan kegiatan skala besar, Pemerintah mewajibkan pelaku kegiatan harus sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19 atau vaksin dosis ke-3.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut pun berharap pemerintah secara seksama mengawasi aturan baru itu.
“Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan para stakeholder lainnya harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan dari setiap kegiatan berskala besar, termasuk semua aturan penyelenggaraan acara lainnya harus dipenuhi panitia,” pesan Arzeti.
Selain itu Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I tersebut mengingatkan anak usia 6-17 tahun yang mengikuti kegiatan berskala besar harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua. Hal ini sesuai dengan aturan pada SE terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19.
“Anak dengan usia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid kami imbau agar tidak menghadiri kegiatan berskala besar untuk menghindari potensi penularan Covid. Ini penting sebagai pencegahan terjadinya kembali gelombang Covid-19 mengingat saat ini penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 sudah cukup masif. Kita harus memastikan anak-anak dan keluarga kita terlindungi dari Corona,” imbuhnya.
Menurut Arzeti, upaya harus tetap dilakukan secara optimal meskipun penambahan kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 diprediksi melandai kembali setelah Juli nanti. Apalagi berdasarkan keterangan Satgas Penanganan Covid-19, kenaikan kasus saat ini mencapai 104 persen dengan penambahan lebih dari seribu kasus dalam 6 hari berturut-turut.
“Komisi IX DPR juga meminta pemerintah terus melakukan akselerasi vaksin Covid-19, termasuk booster bagi masyarakat. Percepatan vaksinasi anak juga harus dilakukan sehingga daya tahan tubuh masyarakat meningkat di tengah meningkatnya ancaman penyebaran Covid-19,” papar Arzeti.
Baca Juga: Fatwa Baru: Ada Vaksin Covid-19 yang Haram Menurut MUI, Apa Itu?
Arzeti juga meminta pemerintah mempertimbangkan pengetatan kembali aturan pembatasan Covid-19. Arzeti menyebut, emerintah pun perlu memastikan semua fasilitas kesehatan di daerah sudah siap apabila terjadi skenario terburuk yang menyebabkan munculnya gelombang baru Corona.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Fatwa Baru: Ada Vaksin Covid-19 yang Haram Menurut MUI, Apa Itu?
-
Soal COVID-19, Luhut Binsar: Saya Saranin Booster Kalau Anda Mau Hidup Lebih Panjang
-
Waspada! Kasus COVID-19 Kembali Naik
-
Jokowi Minta Masyarakat Waspada dengan Kenaikan Kasus Covid-19!
-
Menteri Kesehatan Nyalakan 'Lampu Kuning' pada Varian Baru Covid-19
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi