Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan di antara nama-nama besar platfrom digital asing di Indonesia, baru Tiktok yang sudah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup privat ke pemerintah.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam jumpa pers mengungkapkan TikTok adalah satu dari 68 PSE asing yang sudah mendaftar ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo.
"Untuk PSE lingkup privat asing, baru Tiktok dan Linktree yang mendaftar," jelas Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi
Saat menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah platform digital asing seperti Facebook, Instagram, Google atau Twitter sudah melakukan kewajiban untuk mendaftar atau tidak.
Dirinya malah memperingatkan bahwa pendaftaran bagi PSE lingkup privat, asing maupun lokal, akan dibuka hingga 20 Juli. Mereka yang tidak mendaftar hingga tenggat waktu berakhir bisa dicabut aksesnya atau diblokir oleh pemerintah.
"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimitis, PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang dalam proses mendaftar," imbuh Dedy.
Sebelumnya diberitakan bahwa kewajiban mendaftar bagi PSE asing maupun lokal di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif pada 21 Januari lalu. Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022.
Berita Terkait
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
TikToker Ini Minta Maaf Usai Konten Plenger Tuai Kontroversi dan Dinilai Singgung ABK
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Andhika Pratama Kritik Kebijakan Pemerintah di Tengah Rupiah Anjlok, Postingannya Langsung Viral
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Pola Asuh Denny Sumargo ke Anak: Tak Mau Manja, Biel Dibiasakan Mandiri Sejak Dini
-
Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan
-
Bahlil: Harga LNG Naik Bukan Hanya di Indonesia
-
Ragnar Oratmangoen Sedang Negosiasi dengan Klub Eredivisie Belanda
-
Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran
-
Transjabodetabek Tak Mungkin Bertahan di Tarif Rp 3.500
-
Pertumbuhan Properti Tangerang Jadi Magnet Ekspansi Industri Penunjang Hunian
-
Gabung Persija Jakarta, Shin Tae-yong Dapat Beragam Fasilitas Mewah Ini?
-
5 Setting Spray Terbaik agar Makeup Tahan Keringat dan Minyak 24 Jam
-
APBN 2026 Defisit Rp180 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara