/
Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:03 WIB
Instagram/@actforhumanity

Selebtek.suara.com - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin dijadwalkan untuk diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri hari ini. 

Ibnu Khajar dan Ahyudin akan diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan donasi umat. Bareskrim juga meminta ACT untuk membawa pegawai bagian keuangan dan operasional.

"Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Dirtipidekesus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya berharap Ibnu Khajar, Ahyudin dan pihak yang dipanggil dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.

Pemanggilan Presiden dan eks Presiden ACT ini untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.

Permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah Subdi IV Dittipideksus. 

"Sekitar jam 11.00 atau 13.00 (WIB) hari ini," kata Whisnu.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia turut menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga filantropi ACT yang diduga terjadi penyelewengan.

Dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan.

Baca Juga: Putri Delina Tutup Kolom Komentar di Postingan Terbarunya, Tak Kuat Dihujat?

Seperti diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi majalah nasional Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi.

Usai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.

Pengurus ACT pun mengaku mengambil sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut. Hal ini menurut Kementerian Sosial menyalahi aturan yang berlaku seharusnya hanya boleh memotong 10 persen.

Kementerian Sosial lantas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial ad interim, Muhadjir Effendi.

Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan.

Sementara itu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwahid mengatakan ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme sehingga membutuhkanpendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya. (*)

Sumber : Antara

Load More