Selebtek.suara.com - Pihak pemerintah melalui Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan aturan baru mulai tanggal 17 Juli 2022 bagi pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta.
Aturan ini yakni bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Peraturan tersebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari pmjnewa.com, Rabu (13/7/2022) Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi syarat akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” katanya.
Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal mulai 17 Juli 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Ruang Publik Jakarta Meningkat, Wagub DKI: Tidak Boleh Dianggap Enteng!
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
The Desperate Hour: Naomi Watts Dikejar Waktu Selamatkan Anaknya, Malam Ini di Trans TV
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Menang Lawan Persebaya, Mauricio Souza Justru Ungkap Masalah Persija Jakarta
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Undian Rp550 Juta, Ungu Siap Mengguncang Palembang
-
Mesin Cuci Front Loading Paling Irit Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terlaris Mulai Rp3 Jutaan
-
Lelah dengan Tekanan Kota? Mungkin Kamu Belum Menemukan "Ruang Pulang" Versi Dirimu Sendiri
-
Sekolah di Riau Dilarang Keras Menahan Ijazah Siswa, Apapun Alasannya!