News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • RUU Perlindungan PRT tertahan di pemerintah akibat belum terbitnya Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah.
  • Pekerja Rumah Tangga rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik karena bekerja di area domestik yang tidak terpantau publik.
  • Perwakilan SPRT Sapulidi mengkritik lambannya proses legislasi selama 22 tahun yang mengabaikan pengakuan status profesi pekerja domestik.

Suara.com - Perjalanan panjang perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) kembali menemui jalan buntu meski telah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Payung hukum tersebut kini tertahan di meja pemerintah karena belum terbitnya Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi syarat kelanjutan pembahasan.

Perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Ajeng Astuti, meluapkan frustrasinya atas lambannya respons eksekutif terhadap nasib jutaan pekerja domestik.

Ia menilai perjuangan selama 22 tahun ini tidak menunjukkan tanda-tanda keseriusan dari negara.

"Kalau kita dengar tadi, nasib PRT ini kok gimana ya, kayak dipingpong gitu lho. Sudah 22 tahun tapi nasibnya masih dipertanyakan, terkatung-katung gitu," ujar Ajeng dalam Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Perlindungan PRT di LBH Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Kerentanan di Balik Dinding Tembok Majikan

Ajeng menyoroti ironi besar di mana jasa PRT sangat dibutuhkan untuk mencegah "kekacauan" di setiap rumah tangga, namun perlindungan terhadap mereka justru nihil.

Lokasi kerja yang bersifat privat di dalam rumah atau apartemen, misalnya, membuat banyak PRT terjebak dalam situasi eksploitatif tanpa terpantau publik.

"Nasibnya tidak bisa diketahui karena kami bekerja di area domestik yang orang luar tidak akan tahu nasib-nasib kami di dalam rumah-rumah majikan, di dalam tembok-tembok rumah majikan ini seperti apa… di atas gedung-gedung bertingkat apartemen gitu nasibnya tidak akan tahu," jelas Ajeng.

Baca Juga: DPR: Penggolongan Khusus UKT bagi Anak ASN Tidak Berangkat dari Realitas, Pemerintah Salah Persepsi

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Ia mengungkit kasus kekerasan fisik yang menimpa rekannya di Kebayoran Lama baru-baru ini.

Meski pelaku sudah dihukum, Ajeng menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa yang terancam atau trauma fisik permanen yang sering dialami para pekerja.

"Kita tahunya di berita atau media sosial sudah tinggal nama, nyawa sudah melayang. Belum lagi kalau mendapatkan kekerasan yang kita tidak tahu bentuk badannya sudah seperti apa," imbuhnya.

Proses legislasi yang maju-mundur di parlemen juga diibaratkan Ajeng sebagai wahana roller coaster. Di mana harapan para pekerja sering kali melambung saat RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun seketika jatuh akibat ketidakpastian birokrasi.

"Kita itu setiap kali mendengar RUU PPRT ini masuk Prolegnas, wah senangnya bukan main… tetapi kayak dinaikin dijatuhin, dinaikin dijatuhin. Roller coaster naik turun, fantastis banget rasanya," tuturnya.

Bagi SPRT Sapulidi, belum disahkannya RUU ini merupakan bentuk penolakan negara untuk mengakui PRT sebagai profesi resmi. Padahal, para pekerja ini merupakan tulang punggung keluarga yang penghasilannya dinanti di kampung halaman.

Load More