- RUU Perlindungan PRT tertahan di pemerintah akibat belum terbitnya Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah.
- Pekerja Rumah Tangga rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik karena bekerja di area domestik yang tidak terpantau publik.
- Perwakilan SPRT Sapulidi mengkritik lambannya proses legislasi selama 22 tahun yang mengabaikan pengakuan status profesi pekerja domestik.
Suara.com - Perjalanan panjang perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) kembali menemui jalan buntu meski telah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Payung hukum tersebut kini tertahan di meja pemerintah karena belum terbitnya Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi syarat kelanjutan pembahasan.
Perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Ajeng Astuti, meluapkan frustrasinya atas lambannya respons eksekutif terhadap nasib jutaan pekerja domestik.
Ia menilai perjuangan selama 22 tahun ini tidak menunjukkan tanda-tanda keseriusan dari negara.
"Kalau kita dengar tadi, nasib PRT ini kok gimana ya, kayak dipingpong gitu lho. Sudah 22 tahun tapi nasibnya masih dipertanyakan, terkatung-katung gitu," ujar Ajeng dalam Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Perlindungan PRT di LBH Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Kerentanan di Balik Dinding Tembok Majikan
Ajeng menyoroti ironi besar di mana jasa PRT sangat dibutuhkan untuk mencegah "kekacauan" di setiap rumah tangga, namun perlindungan terhadap mereka justru nihil.
Lokasi kerja yang bersifat privat di dalam rumah atau apartemen, misalnya, membuat banyak PRT terjebak dalam situasi eksploitatif tanpa terpantau publik.
"Nasibnya tidak bisa diketahui karena kami bekerja di area domestik yang orang luar tidak akan tahu nasib-nasib kami di dalam rumah-rumah majikan, di dalam tembok-tembok rumah majikan ini seperti apa… di atas gedung-gedung bertingkat apartemen gitu nasibnya tidak akan tahu," jelas Ajeng.
Baca Juga: DPR: Penggolongan Khusus UKT bagi Anak ASN Tidak Berangkat dari Realitas, Pemerintah Salah Persepsi
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Ia mengungkit kasus kekerasan fisik yang menimpa rekannya di Kebayoran Lama baru-baru ini.
Meski pelaku sudah dihukum, Ajeng menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa yang terancam atau trauma fisik permanen yang sering dialami para pekerja.
"Kita tahunya di berita atau media sosial sudah tinggal nama, nyawa sudah melayang. Belum lagi kalau mendapatkan kekerasan yang kita tidak tahu bentuk badannya sudah seperti apa," imbuhnya.
Proses legislasi yang maju-mundur di parlemen juga diibaratkan Ajeng sebagai wahana roller coaster. Di mana harapan para pekerja sering kali melambung saat RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun seketika jatuh akibat ketidakpastian birokrasi.
"Kita itu setiap kali mendengar RUU PPRT ini masuk Prolegnas, wah senangnya bukan main… tetapi kayak dinaikin dijatuhin, dinaikin dijatuhin. Roller coaster naik turun, fantastis banget rasanya," tuturnya.
Bagi SPRT Sapulidi, belum disahkannya RUU ini merupakan bentuk penolakan negara untuk mengakui PRT sebagai profesi resmi. Padahal, para pekerja ini merupakan tulang punggung keluarga yang penghasilannya dinanti di kampung halaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030