Selebtek.suara.com - Habib Rizieq Shihab, telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Ia menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan kliennya kini berstatus tahanan kota dengan masa percobaan berlaku sampai 10 Juni 2024.
"Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun," kata Aziz di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Hal senada dinyatakan oleh Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif. Ia juga mengatakan sekarang Rizieq statusnya tahanan kota.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Bahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga: 4 Kekeliruan yang Sering Muncul Ketika Mendapatkan Pujian
"Semua kasus," ujarnya.
Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.
"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," kata dia.
Kebebasan Habib Rizieq disambut oleh keluarga di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Azis juga menambahkan kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Habib Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup, Mobil Terlangka dan Termahal Rp2,3 T
-
Review Film Memory: Ketika Liam Neeson Melawan Waktu dan Dirinya Sendiri, Malam Ini di Trans TV
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat
-
Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit
-
Jessica IskandarUnggah Ulang Konten Tangani Kesurupan, Ucapan 'Bismillah' Dihapus
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Fakta Menarik Rencana Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Raksasa di Indonesia, Target 2028 Rampung
-
5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau