News / Nasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 15:43 WIB
Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (16/7/2026). [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Riset Auriga Nusantara mencatat 98,5 persen dari 8.183 perkara SDA-LH di Indonesia periode 2019–2025 berakhir dengan vonis bersalah.
  • Kejahatan minerba mendominasi perkara, namun rata-rata hukuman yang dijatuhkan sangat ringan sehingga gagal memberikan efek jera bagi pelaku.
  • Penegakan hukum masih fokus pada individu di lapangan dan belum efektif menyasar aktor utama atau korporasi yang terlibat.

Suara.com - Tingkat penghukuman yang tinggi dalam perkara kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) dinilai belum mampu menekan angka pelanggaran. Riset Auriga Nusantara mencatat, sebanyak 98,5 persen perkara SDA-LH yang diproses di pengadilan berakhir dengan vonis bersalah, namun jumlah kejahatannya masih fluktuatif dari tahun ke tahun.

Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan terhadap 8.183 perkara pidana SDA-LH yang masuk ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia sepanjang 2019 hingga pertengahan 2025.

Peneliti Auriga Nusantara Nur Syarifah mengatakan hampir seluruh perkara yang sampai ke pengadilan memang berujung pada putusan bersalah. Namun, kondisi itu belum memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Artinya yang masuk sebagian besar pasti diputus bersalah gitu, tapi hal itu tidak serta merta membuat jumlah perkara ini menurun atau tidak membuat jera buat para pelaku," kata Nur Syarifah dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Aktivitas Kapal Tongkang Batu Bara di Sungai Mahakam (Instagram/kaltiminfo_id)

Berdasarkan hasil riset, perkara pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) menjadi jenis kejahatan SDA-LH yang paling banyak ditangani pengadilan, yakni mencapai 43,11 persen dari total perkara. Posisi berikutnya ditempati perkara kehutanan sebesar 17 persen.

Meski menjadi perkara terbanyak, rata-rata hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan Minerba justru paling ringan dibandingkan jenis kejahatan SDA-LH lainnya, yakni sekitar 10 bulan penjara.

Nur menilai ringannya hukuman tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku tidak jera.

"Kenapa kejahatan ini terus-menerus tetap terjadi meskipun vonisnya itu sebagian besar divonis bersalah," ujarnya.

Selain vonis yang relatif ringan, Auriga juga menemukan adanya kecenderungan tuntutan jaksa lebih tinggi dibandingkan putusan akhir yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga: Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun

Riset tersebut juga menyoroti masih minimnya penindakan terhadap korporasi dalam perkara kejahatan SDA-LH. Dari total 1.932 terdakwa yang tercatat selama periode penelitian, hanya 70 perkara yang menempatkan korporasi sebagai terdakwa. Sementara sekitar 99,1 persen sisanya menjerat pelaku individu.

Menurut Nur, kondisi tersebut menunjukkan penegakan hukum masih berfokus pada pelaku di lapangan dan belum menyentuh aktor utama maupun pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.

"Kecenderungan penegakan hukum masih menyasar pada pelaku-pelaku lapangan, belum mengungkap pelaku-pelaku yang ada di balik itu, penerima manfaat, dan seterusnya," tuturnya.

Load More