- Riset Auriga Nusantara mencatat 98,5 persen dari 8.183 perkara SDA-LH di Indonesia periode 2019–2025 berakhir dengan vonis bersalah.
- Kejahatan minerba mendominasi perkara, namun rata-rata hukuman yang dijatuhkan sangat ringan sehingga gagal memberikan efek jera bagi pelaku.
- Penegakan hukum masih fokus pada individu di lapangan dan belum efektif menyasar aktor utama atau korporasi yang terlibat.
Suara.com - Tingkat penghukuman yang tinggi dalam perkara kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) dinilai belum mampu menekan angka pelanggaran. Riset Auriga Nusantara mencatat, sebanyak 98,5 persen perkara SDA-LH yang diproses di pengadilan berakhir dengan vonis bersalah, namun jumlah kejahatannya masih fluktuatif dari tahun ke tahun.
Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan terhadap 8.183 perkara pidana SDA-LH yang masuk ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia sepanjang 2019 hingga pertengahan 2025.
Peneliti Auriga Nusantara Nur Syarifah mengatakan hampir seluruh perkara yang sampai ke pengadilan memang berujung pada putusan bersalah. Namun, kondisi itu belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Artinya yang masuk sebagian besar pasti diputus bersalah gitu, tapi hal itu tidak serta merta membuat jumlah perkara ini menurun atau tidak membuat jera buat para pelaku," kata Nur Syarifah dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil riset, perkara pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) menjadi jenis kejahatan SDA-LH yang paling banyak ditangani pengadilan, yakni mencapai 43,11 persen dari total perkara. Posisi berikutnya ditempati perkara kehutanan sebesar 17 persen.
Meski menjadi perkara terbanyak, rata-rata hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan Minerba justru paling ringan dibandingkan jenis kejahatan SDA-LH lainnya, yakni sekitar 10 bulan penjara.
Nur menilai ringannya hukuman tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku tidak jera.
"Kenapa kejahatan ini terus-menerus tetap terjadi meskipun vonisnya itu sebagian besar divonis bersalah," ujarnya.
Selain vonis yang relatif ringan, Auriga juga menemukan adanya kecenderungan tuntutan jaksa lebih tinggi dibandingkan putusan akhir yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca Juga: Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun
Riset tersebut juga menyoroti masih minimnya penindakan terhadap korporasi dalam perkara kejahatan SDA-LH. Dari total 1.932 terdakwa yang tercatat selama periode penelitian, hanya 70 perkara yang menempatkan korporasi sebagai terdakwa. Sementara sekitar 99,1 persen sisanya menjerat pelaku individu.
Menurut Nur, kondisi tersebut menunjukkan penegakan hukum masih berfokus pada pelaku di lapangan dan belum menyentuh aktor utama maupun pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.
"Kecenderungan penegakan hukum masih menyasar pada pelaku-pelaku lapangan, belum mengungkap pelaku-pelaku yang ada di balik itu, penerima manfaat, dan seterusnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun
-
Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Kedaulatan Pangan atau Ketergantungan yang Dipelihara?
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi