Selebtek.suara.com - Tim khusus yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka Bharada E resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Rabu (3/8/2022) malam.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, dilansir Suara.com.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan ke depan," kata Andi.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai orang yang menembak Brigadir J hingga tewas. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Sementara itu, belakangan keluarga Brigadir J melaporkan balik atas kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak.
Laporan dugaan pembunuhan ini juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim khusus juga telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga pada Rabu (27/7) lalu.(*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen, Terjun ke Posisi Terendahnya Dalam 6 Bulan Terakhir
Berita Terkait
-
Resmi Tetapkan Bharada E Tersangka, Polri Tegaskan Bakal Periksa Semua Pihak
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Polri Mengoreksi Pernyataan Bharada E Menembak Karena Bela Diri Sekaligus Bela Istri Atasan
-
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Masa Depan Tak Boleh Hancur, Bocah 12 Tahun Korban Inses Ayah Kandung Tetap Lanjutkan Sekolah
-
Saat Seragam Berbicara tentang Kemanusiaan: Mengapa Kisah Tentara dan Dokter di DOTS Begitu Mengena?
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Puisi sebagai Perlawanan: Membaca Kita Adalah Jelata di Tengah Indonesia yang Gelap
-
Berapa Harga Sapi Jumbo yang Dibeli Raffi Ahmad dari Irfan Hakim?
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Dua Novel Baru Kyoto Animation Akan Terbit pada Juni 2026
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
-
Luis de la Fuente: Lamine Yamal Harus Terbuka Terima Nasihat dan Jangan Cedera