/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Selebtek.suara.com - Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo ditahan terkait buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Noviansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa inspektorat khusus menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) sehingga Ia ditempatkan di tempat khusus yakni di Mako Brimob Polri.

"Betul, tidak benar (berarti cuma diperiksa dan dibawa ke Mako Brimob)," ungkap Irjen Dedi di Bareskrim Polri pada Sabtu (06/08/2022) malam.

Irjen Dedi juga menambahkan bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga akan diperiksa oleh tim gabungan yang menyasar perbuatan Irjen Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus menetapkan FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP meninggalnya Brigadir J," imbuhnya.

Dedi juga menegaskan alasan pemeriksaan Ferdy Sambo di tempat khusus (Mako Brimob) untuk memperlancar proses pemeriksaan.

"Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korbrimob Polri," tegas Dedi.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (04/08/2022), Ferdy Sambo dicopot jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ia juga dimutasi menjadi perwira tinggi pelayanan markas Polri.

Mutasi ini didasarkan pada Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.(*)

Baca Juga: Bikin Netizen Emosi, Identitas Asli Pesulap Merah di KTP Dibongkar Gus Samsudin

Sumber : suara.com

Load More